Sistem Kepemiluan Digugat ke MK, KPU Siap Laksanakan Apa Pun yang Diputuskan

Kamis, 09 Februari 2023 - 19:05 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, bahwa akan melaksanakan segala yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem kepemiluan di Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, akan melaksanakan segala yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem kepemiluan di Indonesia. Hal ini terkait gugatan agar sistem proporsional terbuka yang kini diatur dalam UU Pemilu diganti menjadi sistem proporsional tertutup.

Anggota KPU , Idham Holik menyampaikan, sikap tersebut yang akan dilakukan lembaganya. Mengingat, KPU sebagai pihak penyelenggara Pemilu hanya bersifat sebagai pelaksana undang-undang.

"Kami sebagai penyelenggara Pemilu, sekali lagi kami tegaskan apa pun sistem yang ada di dalam UU Pemilu maupun putusan MK, kami akan laksanakan," kata Idham dalam webinar yang digelar oleh Lingkar Diskusi Indonesia (LiDI), Kamis (9/2/2023).



Baca juga: Mengapa Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?

Idham menyampaikan, sikap tersebut pun merujuk pada pasal 3 huruf (d) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menegaskan, bahwa salah satu prinsip dari 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu itu adalah prinsip berkepastian hukum.

KPU sebagai pihak terkait IV, kata dia, juga telah memberikan pandangan tersebut pada saat persidangan MK terkait perkara gugatan ini pada bulan Januari.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More