Subsidi untuk Jemaah Haji Hanya 30%, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: BPKH Dibubarkan Saja
Rabu, 08 Februari 2023 - 23:30 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyarankan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibubarkan. Hal ini terkait subsidi yang diberikan BPKH hanya 30% untuk jemaah haji.
Marwan mengatakan, Komisi VIII menyoroti masih tingginya biaya perjalanan ibadah haji yang harus disetorkan jemaah haji. Tingginya biaya tersebut berpotensi membuat banyak jemaah haji gagal berangkat.
Untuk diketahui, BPIH yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp98,9 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, yang diusulkan ditanggung jemaah haji adalah Rp69,1 juta atau sebesar (70%). Sisanya, disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH atau sebesar 30%.
Menurut Marwan, proporsi atau pembagian atas komponen pembiayaan haji tersebut perlu dikaji ulang. Pasalnya, dengan porsi 70% biaya yang dibebankan pada jemaah itu angkanya masih terbilang cukup tinggi.
"Proporsi antara nilai manfaat dengan beban jemaah yang timpang, beban jamaah itu sangat luar biasa. Beban jemaah itu 70%, sementara nilai manfaat yang dipakai hanya 30%. Menurut kami tahun ini belum pantas untuk diberlakukan," kata Marwan dalam jumpa persnya di ruang rapat Komisi VIII DPR, Rabu (8/2/2023).
Komisi VIII DPR pun mendorong agar BPKH harus bisa melakukan inovasi-inovasi ke depannya. Dengan inovasi ini, diharapkan mampu meningkatkan nilai manfaat yang akan digunakan sebagai subsidi biaya perjalanan haji bagi jamaah Indonesia.
"(Kalau) 30% saja yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita, tidak perlu ada BPKH, dibubarkan saja. Karena kalaupun seperti itu, tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya," ujarnya.
Legislator PKB itu mengungkap, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama (Kemenag) tadi sore, banyak usulan ihwal proporsi atau pembagian atas dua komponen pembiayaan biaya haji tersebut.
"Saya kira saran dari para anggota tadi sudah jelas. Ada yang mengatakan 60 berbanding 40," ucapnya.
Marwan mengatakan, Komisi VIII menyoroti masih tingginya biaya perjalanan ibadah haji yang harus disetorkan jemaah haji. Tingginya biaya tersebut berpotensi membuat banyak jemaah haji gagal berangkat.
Untuk diketahui, BPIH yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp98,9 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, yang diusulkan ditanggung jemaah haji adalah Rp69,1 juta atau sebesar (70%). Sisanya, disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH atau sebesar 30%.
Menurut Marwan, proporsi atau pembagian atas komponen pembiayaan haji tersebut perlu dikaji ulang. Pasalnya, dengan porsi 70% biaya yang dibebankan pada jemaah itu angkanya masih terbilang cukup tinggi.
"Proporsi antara nilai manfaat dengan beban jemaah yang timpang, beban jamaah itu sangat luar biasa. Beban jemaah itu 70%, sementara nilai manfaat yang dipakai hanya 30%. Menurut kami tahun ini belum pantas untuk diberlakukan," kata Marwan dalam jumpa persnya di ruang rapat Komisi VIII DPR, Rabu (8/2/2023).
Komisi VIII DPR pun mendorong agar BPKH harus bisa melakukan inovasi-inovasi ke depannya. Dengan inovasi ini, diharapkan mampu meningkatkan nilai manfaat yang akan digunakan sebagai subsidi biaya perjalanan haji bagi jamaah Indonesia.
"(Kalau) 30% saja yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita, tidak perlu ada BPKH, dibubarkan saja. Karena kalaupun seperti itu, tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya," ujarnya.
Legislator PKB itu mengungkap, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama (Kemenag) tadi sore, banyak usulan ihwal proporsi atau pembagian atas dua komponen pembiayaan biaya haji tersebut.
"Saya kira saran dari para anggota tadi sudah jelas. Ada yang mengatakan 60 berbanding 40," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda