Polri: Pemberian Surat Jalan Djoko Tjandra Tanpa Izin Pimpinan

Rabu, 15 Juli 2020 - 14:45 WIB
Argo memastikan, jika terbukti bersalah, maka Polri tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi tersebut. Hal tersebut merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis. "Soal surat jalan Djoko Tjandra yang beredar, sesuai komitmen Kapolri kami langsung lakukan pemeriksaan. Kalau nanti terbukti salah akan ditindak," ucap Argo.

Sekadar diketahui, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menyebut bahwa, surat jalan buron Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Berdasarkan data yang dipaparkan IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam dokumen surat jalan itu, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan. (Baca juga: Kabareskrim Janji Usut Oknum yang Diduga Beri Surat Jalan Djoko Tjandra )

Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!