Polri: Pemberian Surat Jalan Djoko Tjandra Tanpa Izin Pimpinan

Rabu, 15 Juli 2020 - 14:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). FOTO/OKEZONE/PUTERANEGARA
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan bahwa surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra , merupakan inisiatif dari oknum kepolisian tanpa adanya izin dari pimpinan Polri satu pun.

"Tentunya bahwa surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri . Jadi dalam pemberikan surat jalan tersebut Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).



Berdasarkan keterangan dari Indonesia Police Watch (IPW), surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. (Baca juga: IPW Minta Usut Dugaan Surat Jalan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri )

Menurut Argo, terkait dengan hal tersebut, oknum yang diduga menerbitkan surat jalan tersebut saat ini sedang diperiksa oleh pihak Divisi Propam Polri. "Membuat sendiri dan sekarang dalam proses pemeriksaan Div Propam hari ini," ujar Argo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!