Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Disahkan Jadi UU
Selasa, 07 Februari 2023 - 17:14 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi undang-undang. Jokowi juga meminta agar rancangan pembatasan transaksi uang kartal untuk segera dimulai pembahasannya.
"Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan. Dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa dalam konteks hubungan antar negara, keketuan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan.
"Dan sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan," kata Jokowi.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak agar RUU Perampasan aset segera disahkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya, berharap agar Komisi III DPR dapat memproses pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan.
"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua Rancangan Undang-Undang yang sampai hari ini kita tunggu," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam Raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Hal yang sama disuarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menagih DPR untuk segera menetapkan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dalam Prolegnas Prioritas 2022 semester 2.
"Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan. Dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa dalam konteks hubungan antar negara, keketuan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan.
"Dan sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan," kata Jokowi.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak agar RUU Perampasan aset segera disahkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya, berharap agar Komisi III DPR dapat memproses pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan.
"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua Rancangan Undang-Undang yang sampai hari ini kita tunggu," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam Raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Hal yang sama disuarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menagih DPR untuk segera menetapkan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dalam Prolegnas Prioritas 2022 semester 2.
Lihat Juga :
tulis komentar anda