MA Perintahkan Panasonic Healthcare Indonesia Bayar Pajak Rp18,85 Miliar
Rabu, 15 Juli 2020 - 11:26 WIB
"Sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sesuai dengan perkara Nomor: 1881/B/PK/PJK/2019 sebesar Rp18.855.074.657," kata majelis hakim.
(abd)
tulis komentar anda