MA Perintahkan Panasonic Healthcare Indonesia Bayar Pajak Rp18,85 Miliar
Rabu, 15 Juli 2020 - 11:26 WIB
MA memerintahkan PT Panasonic Healthcare Indonesia tetap membayar pajak penghasilan (PPh) Badan sejumlah Rp18.855.074.657. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Panasonic Healthcare Indonesia tetap membayar pajak penghasilan (PPh) Badan sejumlah Rp18.855.074.657.
PT Panasonic Healthcare Indonesia (PHCI) merupakan anak perusahaan PHC Corporation Group yang berbasis di Jepang. PT PHCI memproduksi dan menyalurkan sejumlah alat-alat kesehatan, di antaranya Blood Glucose Monitor, Medical Imaging Monitor, Dental Intraoral Camera, Heated Incubator, dan Ultra Low Temperature Freezer.
Perintah tersebut termaktub dengan jelas dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor: 376/B/PK/Pjk/2020. PK diajukan oleh PT Panasonic Shikoku Electronics Indonesia yang sekarang bernama PT Panasonic Healthcare Indonesia (PHCI) sebagai pemohon PK dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sebagai termohon PK. Perkara ini ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin Yulius dengan anggota M Hary Djatmiko dan Yosran.(Baca juga: PK Ditolak, 12 Kartel Daging Sapi Wajib Bayar Denda Rp59,6 Miliar )
PT PHCI mengajukan memori PK pada 03 Maret 2016 ke MA atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65714/PP/M.XIA/13/2015 tertanggal 16 November 2015. Sedangkan Dirjen Pajak menyampaikan kontra memori PK pada 25 Juli 2018.
Dalam memori PK, PT PHCI memohon agar MA memutuskan tujuh hal. Di antaranya, satu, menerima dan mengabulkan permohonan PT PHCI sebagai pemohon PK atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 65714 terbatas pada koreksi Dirjen Pajak, yang diajukan oleh PT PHCI untuk seluruhnya. Dua, mengabulkan permohonan pemohon PK untuk seluruhnya.
Tiga, membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (a) Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-13/WPJ.22/BD.06/2012 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 dan (b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor 00005/204/09/431/10 tertanggal 08 Oktober 2010, dengan segala akibat hukumnya.
PT Panasonic Healthcare Indonesia (PHCI) merupakan anak perusahaan PHC Corporation Group yang berbasis di Jepang. PT PHCI memproduksi dan menyalurkan sejumlah alat-alat kesehatan, di antaranya Blood Glucose Monitor, Medical Imaging Monitor, Dental Intraoral Camera, Heated Incubator, dan Ultra Low Temperature Freezer.
Perintah tersebut termaktub dengan jelas dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor: 376/B/PK/Pjk/2020. PK diajukan oleh PT Panasonic Shikoku Electronics Indonesia yang sekarang bernama PT Panasonic Healthcare Indonesia (PHCI) sebagai pemohon PK dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sebagai termohon PK. Perkara ini ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin Yulius dengan anggota M Hary Djatmiko dan Yosran.(Baca juga: PK Ditolak, 12 Kartel Daging Sapi Wajib Bayar Denda Rp59,6 Miliar )
PT PHCI mengajukan memori PK pada 03 Maret 2016 ke MA atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65714/PP/M.XIA/13/2015 tertanggal 16 November 2015. Sedangkan Dirjen Pajak menyampaikan kontra memori PK pada 25 Juli 2018.
Dalam memori PK, PT PHCI memohon agar MA memutuskan tujuh hal. Di antaranya, satu, menerima dan mengabulkan permohonan PT PHCI sebagai pemohon PK atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 65714 terbatas pada koreksi Dirjen Pajak, yang diajukan oleh PT PHCI untuk seluruhnya. Dua, mengabulkan permohonan pemohon PK untuk seluruhnya.
Tiga, membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (a) Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-13/WPJ.22/BD.06/2012 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 dan (b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor 00005/204/09/431/10 tertanggal 08 Oktober 2010, dengan segala akibat hukumnya.
Lihat Juga :