MA Perintahkan Panasonic Healthcare Indonesia Bayar Pajak Rp18,85 Miliar

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:26 WIB
"Sehingga majelis hakim agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dengan mengambil alih pertimbangan hukum hakim ketua: Caecilia Sri Widiarti (dissenting opinion)," bunyi petimbangan putusan PK nomor 376.

Karena, lanjut majelis hakim PK, in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule, sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum.

Putusan majelis hakim Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar karena in casu memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan perkara PK yang telah diputus oleh di Mahkamah Agung RI dalam register perkara: Nomor 1881/B/PK/PJK/2019 tertanggal 17 Juni 2019. Amar putusan PK Nomor 1881 telah mengabulkan seluruhnya PK dari pemohon PK saat itu yakni Dirjen Pajak. Karena, in casu memiliki keterkaitan dengan hubungan istimewa dan penggunaan metode transfer pricing yang didukung dengan bukti atas eksistensi dari pembayaran royalti menjadi deviden terselubung dan sales promotion yang diatur dalam perjanjian.

Sehingga, PT PHIC yang saat itu sebagai pemohon banding dan sekarang pemohon PK tidak berhak memperoleh fasilitas perpajakan dan tidak dapat dibiayakan serta tidak memiliki hubungan dengan 3M (Mendapatkan, Memelihara, Menagih) penghasilan dan oleh karenanya koreksi Dirjen Pajak dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 26 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan jo Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) Pasal 22 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22 serta Pasal 22 P3B Indonesia-Jepang.

Dua, alasan-alasan permohonan PT PHCI sebagai pemohon PK tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan. Pasalnya, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

"Sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sesuai dengan perkara Nomor: 1881/B/PK/PJK/2019 sebesar Rp18.855.074.657," kata majelis hakim.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!