Satu Anak di DKI Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Turunkan Tim

Senin, 06 Februari 2023 - 10:10 WIB
Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyatakan akan menurunkan tim untuk menyelidiki kasus baru tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri akan menurunkan tim untuk mengusut kasus gagal ginjal akut yang kembali muncul. Pasalnya, satu dari dua anak di DKI Jakarta yang mengalami penyakit tersebut dikabarkan meninggal dunia.

Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyatakan akan menurunkan tim untuk menyelidiki kasus baru tersebut. "Tim sedang turun untuk telusuri kembali, apa yang dikonsumsi pasien tersebut," jelasnya, Senin (6/2/2023).

Diketahui, Dit Tipiter Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak. Selain itu, ada lima korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan koorporasi juga," kata Pipit Rismanto, Senin 30 Januari 2023.



Adapun keempat tersangka perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).





"Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ujar Pipit.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mendalami temuan dua kasus baru gagal ginjal akut. Satu dari dua kasus itu dikabarkan meninggal dunia.

"Kami sedang mendalami dua kasus dengan gangguan ginjal akut," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia saat dihubungi, Minggu, 5 Februari 2023.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More