Uji UU KPK, MK Akan Hadirkan Pimpinan KPK Bulan Depan
Selasa, 14 Juli 2020 - 16:27 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadirkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam gugatan uji formil dan materil UU baru KPK yang sebelumnya diajukan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dkk.
Pada Selasa (14/7/2020) ini, MK menggelar sidang uji formil dan materiil dua perkara atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU baru KPK. Pertama, nomor perkara: 70/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh lima pemohon yakni Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid dkk. Kedua, nomor perkara: 79/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh 14 pemohon yakni Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dkk.
Dalam persidangan Selasa (14/7/2020), kuasa hukum pemohon nomor perkara 70 menghadirkan ahli hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo dan kuasa hukum pemohon nomor perkara 79 menghadirkan saksi ekonom sekaligus dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Rimawan Pradiptyo.( )
Persidangan dua nomor perkara berlangsung sekaligus dengan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Hakim konstitusi Anwar Usman menyatakan, persidangan dua perkara a quo masih akan dilanjutkan pada Kamis (6/8/2020) pukul 11.00 WIB. Pada persidangan itu, MK akan mendengarkan keterangan dari pimpinan KPK.
"Untuk agenda sidang berikutnya, MK akan mendengar keterangan pihak terkait komisioner KPK. Sidang ditunda Kamis 6 Agustus 2020 pukul 11.00 WIB," ujar Anwar dalam persidangan di Gedung MK.
Hakim konstitusi Anwar menanyakan kepada kuasa pemohon nomor perkara 79 apakah masih akan ada ahli yang akan dihadirkan oleh kuasa pemohon. Muhamad Isnur selaku kuasa pemohon nomor perkara 79 menyatakan, untuk ahli maka sudah cukup. Pihaknya, kata Isnur, berencana menghadirkan tiga orang saksi termasuk di dalamnya pegawai KPK.
"Kami akan menghadirkan tiga orang saksi, termasuk pegawai KPK. Ada pegawai internal KPK. Dia yang mengurus proses penyusunan dan pembahasan. Orang ini terlibat proses panjang sejak 2015," tegas Isnur.( )
Ia mengatakan, pegawai internal KPK ini maka yang bersangkutan membutuhkan panggilan resmi dari MK agar bisa hadir memberikan keterangan saat persidangan.
Di sisi lain, hakim konstitusi Anwar mengatakan, kehadiran pimpinan KPK sebagai pihak termohon sudah cukup. Karenanya untuk menghadirkan saksi pegawai internal KPK diserahkan sepenuhnya mekanismenya ke kuasa pemohon nomor perkara 79. "Kalau mau ajukan saksi di luar itu ya silakan. Tapi coba diusahakan sendiri bagaimana teknik pemohon," ungkap Anwar.
Di bagian akhir persidangan, hakim konstitusi Anwar mengatakan, untuk persidangan berikutnya Kamis (6/8/2020) maka agenda untuk nomor perkara 79 juga adalah mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari kuasa pemohon.
Lihat Juga: Budi Gunawan Tegaskan Kualitas Pilkada Ditentukan oleh Netralitas Penyelenggara, Termasuk Aparat dan ASN
Pada Selasa (14/7/2020) ini, MK menggelar sidang uji formil dan materiil dua perkara atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU baru KPK. Pertama, nomor perkara: 70/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh lima pemohon yakni Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid dkk. Kedua, nomor perkara: 79/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh 14 pemohon yakni Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dkk.
Dalam persidangan Selasa (14/7/2020), kuasa hukum pemohon nomor perkara 70 menghadirkan ahli hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo dan kuasa hukum pemohon nomor perkara 79 menghadirkan saksi ekonom sekaligus dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Rimawan Pradiptyo.( )
Persidangan dua nomor perkara berlangsung sekaligus dengan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Hakim konstitusi Anwar Usman menyatakan, persidangan dua perkara a quo masih akan dilanjutkan pada Kamis (6/8/2020) pukul 11.00 WIB. Pada persidangan itu, MK akan mendengarkan keterangan dari pimpinan KPK.
"Untuk agenda sidang berikutnya, MK akan mendengar keterangan pihak terkait komisioner KPK. Sidang ditunda Kamis 6 Agustus 2020 pukul 11.00 WIB," ujar Anwar dalam persidangan di Gedung MK.
Hakim konstitusi Anwar menanyakan kepada kuasa pemohon nomor perkara 79 apakah masih akan ada ahli yang akan dihadirkan oleh kuasa pemohon. Muhamad Isnur selaku kuasa pemohon nomor perkara 79 menyatakan, untuk ahli maka sudah cukup. Pihaknya, kata Isnur, berencana menghadirkan tiga orang saksi termasuk di dalamnya pegawai KPK.
"Kami akan menghadirkan tiga orang saksi, termasuk pegawai KPK. Ada pegawai internal KPK. Dia yang mengurus proses penyusunan dan pembahasan. Orang ini terlibat proses panjang sejak 2015," tegas Isnur.( )
Ia mengatakan, pegawai internal KPK ini maka yang bersangkutan membutuhkan panggilan resmi dari MK agar bisa hadir memberikan keterangan saat persidangan.
Di sisi lain, hakim konstitusi Anwar mengatakan, kehadiran pimpinan KPK sebagai pihak termohon sudah cukup. Karenanya untuk menghadirkan saksi pegawai internal KPK diserahkan sepenuhnya mekanismenya ke kuasa pemohon nomor perkara 79. "Kalau mau ajukan saksi di luar itu ya silakan. Tapi coba diusahakan sendiri bagaimana teknik pemohon," ungkap Anwar.
Di bagian akhir persidangan, hakim konstitusi Anwar mengatakan, untuk persidangan berikutnya Kamis (6/8/2020) maka agenda untuk nomor perkara 79 juga adalah mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari kuasa pemohon.
Lihat Juga: Budi Gunawan Tegaskan Kualitas Pilkada Ditentukan oleh Netralitas Penyelenggara, Termasuk Aparat dan ASN
(abd)
tulis komentar anda