Komisi III DPR Terima Surat Jalan Buron Djoko Tjandra

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:10 WIB
Herman Hery menegaskan bahwa Komisi III tidak mempunyai muatan apapun, selain untuk menjalankan fungsi pengawasan terkait kasus Djoko Tjandra. ”Saya menjamin urusan Djoko Tjandra kami akan buka seluas-luasnya. Tidak ada hal yang kami tutup-tutupi. Kita kerjakan profesional,” katanya.

(Baca: Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menjelaskan mengenai lolosnya buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang dengan mudah masuk dan keluar Indonesia dengan aman.

Jhoni Ginting mengatakan, nama Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar cegah. “Namanya enggak ada pada saat itu. Dalam sistem enggak ada, yang bertugas pada saat itu dia bikinnya tanggal 22, jam 8 pagi, dan baru jadi tanggal 23. Nggak ujug-ujug langsung jadi hari itu juga. Cuman tanggal 23 dia pakai surat kuasa untuk mengambil dan saya yakinkan itu orangnya benar. Tadinya saya kira ini imposter yang pura-pura mau bikin, awalnya gitu tuh,” ujar Jhoni Ginting saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).

Dikatakan Jhoni, pihaknya tidak ada niat menutup-nutupi keberadaan Djoko Tjandra. ”Dia tahu kelemahan kita. Dia main di kelemahan kita itu. Kami menyadari itu,” tuturnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More