Komisi III DPR Terima Surat Jalan Buron Djoko Tjandra

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:10 WIB
“Kami harus bersurat 5 hari sebelum jadwal pemanggilan. Berarti sudah melewati masa reses, dua hari lagi. Sesuai UU MD3, DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat di masa reses jika ada permasalahan yang urgent. Menurut kami, kasus Djoko Tjandra ini kasus superurgent. Ini menyangkut wajah kewibawaan negara,” tuturnya.

Herman Hery mengatakan, Komisi III yang bermitra dengan para penegak hukum merasa perlu menggelar rapat dengar pendapat agar semua pihak bisa memberikan penjelasan dan Komisi III bisa membuat rekomendasi-rekomendasi sesuai tupoksi.

“Hari ini juga atau maksimal besok pagi, kami sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk meminta izin memanggil pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Imigrasi Kemenkumham soal siapa-siapa yang dipanggil akan kami bicarakan, tapi ketiga institusi ini agar semuanya terang benderang,” katanya.

(Baca: Jaringan Mafia Hukum yang Bantu Djoko Tjandra Harus Dibongkar)

Dikatakan Herman Hery, dokumen yang masih tertutup dan disegel tersebut akan dibuka dalam rapat gabungan sehingga menjadi tahu dari institusi mana surat jalan tersebut, siapa yang menandatangani, dan atas dasar apa mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra yang merupakan buron kakap. “Bisa kami tanyakan kepada semua pihak yang hadir dalam rapat gabungan tersebut,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!