IPW Dengar Internal Polri Tak Hendaki Ferdy Sambo Dihukum Maksimal

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:21 WIB
Ia mencontohkan, salah satunya adalah pernyataan soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang ilegal Ismail Bolong. Sambo dan Hendra Kurniawan saat bersidang membenarkan hal tersebut tapi belakangan pernyataannya berubah.

"Indikasinya kan dalam proses pemeriksaan soal LHP 7 April itu kan keluar. Kemudian ketika dikonfirmasi dalam persidangan dia dan Hendra mengatakan membenarkan. Tetapi entah berapa saat kemudian, seminggu kemudian menyatakan, oh saya sudah tidak berwenang," ujar Sugeng.

Baca juga: Ungkap Kekecewaan di Pleidoi, Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sejarah Manusia

Menurutnya, pernyataan yang berubah itu seakan-akan memberikan sinyal agar tidak lagi membicarakan perkara tersebut. "Kalau dalam analisis saya itu, itu pernyataan tidak berwenang saya rasa ada pembicaraan, supaya Anda tidak bicara lagi gitu. Atau dia memberi sinyal. Karena kalau dalam pertimbangan hukum LHP tersebut dengan keterangan Sambo dan Hendra Kurniawan, itu kan 2 alat bukti yang minimal," papar Sugeng.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!