Pengacara Putri Candrawathi Minta Hakim Bebaskan Kliennya dari Tuntutan 8 Tahun Penjara
Rabu, 25 Januari 2023 - 19:23 WIB
JAKARTA - Pengacara terdakwa Putri Candrawathi meminta agar Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengacara terdakwa Putri Candrawathi membacakan pleidoinya pada sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (25/1/2023).
Pengacara Putri, Arman Hanis menuturkan, berdasarkan hal yang telah diuraikan dalam nota pembelaan, pihaknya memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan.
Pertama, menyatakan Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Kedua, membebaskan Terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar pengacara Putri di persidangan, Rabu (25/1/2023).
Ketiga, memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba. Keempat, memulihkan nama baik dan hak Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya seperti semula.
Kelima, memerintahkan penuntut umum untuk pencabutan garis polisi atau police line rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Keenam, memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang-barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa. Ketujuh, membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.
"Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya," ujar Arman Hanis.
Pengacara Putri, Arman Hanis menuturkan, berdasarkan hal yang telah diuraikan dalam nota pembelaan, pihaknya memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan.
Pertama, menyatakan Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga
"Kedua, membebaskan Terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar pengacara Putri di persidangan, Rabu (25/1/2023).
Ketiga, memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba. Keempat, memulihkan nama baik dan hak Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya seperti semula.
Kelima, memerintahkan penuntut umum untuk pencabutan garis polisi atau police line rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Keenam, memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang-barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa. Ketujuh, membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.
"Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya," ujar Arman Hanis.
(rca)
tulis komentar anda