Pengacara Minta Hakim Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Jatuhkan Vonis Kepada Putri Candrawathi

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:24 WIB
Atas dasar hal tersebut di atas, tim pengacara berharap agar putusan yang nantinya diberikan Majelis Hakim kepada Putri bukanlah putusan yang bersifat pembalasan.

Baca juga: Pleidoi, Pengacara Beberkan Detik-detik Pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi

"Namun, dapat berupa putusan yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi diri Putri, semata-mata merupakan tujuan dari penyelenggaraan suatu sistem kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Arman Hanis.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!