Pengacara Minta Hakim Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Jatuhkan Vonis Kepada Putri Candrawathi

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:24 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Pengacara terdakwa Putri Candrawathi membacakan pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Pengacara meminta agar majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonisnya kepada Putri Candrawathi.

"Hal-hal meringankan yang sepatutnya diperhatikan dan dipertimbangkan majelis hakim yang terhormat dalam memutus perkara pidana," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis di persidangan, Rabu (25/1/2023).

Arman berharap majelis hakim secara arif dan bijaksana saat menjatuhkan putusan. Vonis untuk Putri Candrawathi bukanlah putusan yang bersifat pembalasan dan atau deterrence (menakutkan).



Berikut ini hal-hal meringankan yang disampaikan pengacara Putri Candrawathi:

1. Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya

2. Terdakwa bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan.

3. Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan.

4. Terdakwa merupakan ibu dari 4 anak, 3 anak di antaranya belum dewasa, bahkan putra bungsunya masih batita, di bawah 3 tahun, yang tentunya membutuhkan asuhan dan kasih sayang dari orang tua, terutama ibunya.

5. Putri Candrawathi berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Kepolisian Republik Indonesia yang secara tidak langsung mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang kegiatan sosial.

Atas dasar hal tersebut di atas, tim pengacara berharap agar putusan yang nantinya diberikan Majelis Hakim kepada Putri bukanlah putusan yang bersifat pembalasan.

Baca juga: Pleidoi, Pengacara Beberkan Detik-detik Pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi

"Namun, dapat berupa putusan yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi diri Putri, semata-mata merupakan tujuan dari penyelenggaraan suatu sistem kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Arman Hanis.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More