Sejumlah Lembaga Desak Reformasi Kebijakan Pidana Terkait Lapas
Selasa, 14 Juli 2020 - 14:17 WIB
"Solusi atas permasalahan tersebut tidak komprehensif dan hilang timbul. Pemerintah tidak begitu memperhatikan bahwa pangkal permasalahan kondisi overcrowding adalah kebijakan pemidanaan di Indonesia," celetuknya.
Sebagai catatan, sebelum kebijakan pelepasan WBP untuk pencegahan penyebaran COVID-19, per Maret 2020 jumlah penghuni Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 270.466 orang. Padahal kapasitas Rutan dan Lapas hanya dapat menampung 132.335 orang. Kesimpulannya, beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 204%.
Sebelumnya diberitakan, Surya Anta yang pernah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat menuliskan kisahnya melalui cuitan dalam Twitter miliknya. Ia membeberkan kondisi buruk pada Rutan Salemba mulai dari kondisi pemenuhan hak dasar WBP yang tidak memadai.
Hak tersebut antara lain hak atas makanan hingga hak atas kesehatan, juga terjadinya praktik perdagangan gelap narkotika hingga komodifikasi untuk pemenuhan fasilitas layak di dalam Lapas. Kondisi ini dilaporkan pada masa sebelum pandemi Covid-19, sebelum pihak Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan percepatan asimilasi dan pembebasan bersyarat pada WBP untuk pencegahan penyebaran Corona.
Sebagai catatan, sebelum kebijakan pelepasan WBP untuk pencegahan penyebaran COVID-19, per Maret 2020 jumlah penghuni Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 270.466 orang. Padahal kapasitas Rutan dan Lapas hanya dapat menampung 132.335 orang. Kesimpulannya, beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 204%.
Sebelumnya diberitakan, Surya Anta yang pernah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat menuliskan kisahnya melalui cuitan dalam Twitter miliknya. Ia membeberkan kondisi buruk pada Rutan Salemba mulai dari kondisi pemenuhan hak dasar WBP yang tidak memadai.
Hak tersebut antara lain hak atas makanan hingga hak atas kesehatan, juga terjadinya praktik perdagangan gelap narkotika hingga komodifikasi untuk pemenuhan fasilitas layak di dalam Lapas. Kondisi ini dilaporkan pada masa sebelum pandemi Covid-19, sebelum pihak Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan percepatan asimilasi dan pembebasan bersyarat pada WBP untuk pencegahan penyebaran Corona.
(maf)
tulis komentar anda