Rapat Perlindungan WNI, Komisi I DPR Sorot Kasus Djoko Tjandra
Selasa, 14 Juli 2020 - 14:20 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin heran buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra bisa memperoleh kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut catatan yang dimilikinya, Djoko Tjandra sudah berstatus warga negara asing (WNA). Lagipula, sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) terhubung ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam pembuatan e-KTP.
"Tapi juga mengapa Djoko Tjandra lolos meminta e-KTP dalam waktu sesingkat-singkatnya, padahal statusnya masih sebagai WNA atau mungkin barangkali stateless," ujar Hasanuddin dalam rapat dengar pendapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR RI tentang Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19, Selasa (14/7/2020).
(Baca: Dirjen Imigrasi Usul Forum Mahkumjakpol Dihidupkan Kembali untuk Djoko Tjandra)
Menurut catatan yang dimilikinya, Djoko Tjandra sudah berstatus warga negara asing (WNA). Lagipula, sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) terhubung ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam pembuatan e-KTP.
"Tapi juga mengapa Djoko Tjandra lolos meminta e-KTP dalam waktu sesingkat-singkatnya, padahal statusnya masih sebagai WNA atau mungkin barangkali stateless," ujar Hasanuddin dalam rapat dengar pendapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR RI tentang Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19, Selasa (14/7/2020).
(Baca: Dirjen Imigrasi Usul Forum Mahkumjakpol Dihidupkan Kembali untuk Djoko Tjandra)
Lihat Juga :