Rapat Perlindungan WNI, Komisi I DPR Sorot Kasus Djoko Tjandra
Selasa, 14 Juli 2020 - 14:20 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin heran buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra bisa memperoleh kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut catatan yang dimilikinya, Djoko Tjandra sudah berstatus warga negara asing (WNA). Lagipula, sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) terhubung ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam pembuatan e-KTP.
"Tapi juga mengapa Djoko Tjandra lolos meminta e-KTP dalam waktu sesingkat-singkatnya, padahal statusnya masih sebagai WNA atau mungkin barangkali stateless," ujar Hasanuddin dalam rapat dengar pendapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR RI tentang Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19, Selasa (14/7/2020).
(Baca: Dirjen Imigrasi Usul Forum Mahkumjakpol Dihidupkan Kembali untuk Djoko Tjandra)
Dia meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jhoni Ginting yang ikut hadir dalam rapat untuk menjelaskan masalah tersebut.
"Dari sisi administrasi soal Djoko Tjandra. Jadi, menurut catatan kami, dia itu pemegang paspor warga negara Indonesia dan terakhir memiliki paspor tahun 2007, berakhir 2012, kemudian ada yang lain tapi saya masuk ke ranah keimigrasian saja," ujar Hasanuddin.
Dia mengatakan, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini. "Kemudian meminta menjadi anggota masyarakat di sana," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Menurut catatan yang dimilikinya, Djoko Tjandra sudah berstatus warga negara asing (WNA). Lagipula, sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) terhubung ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam pembuatan e-KTP.
"Tapi juga mengapa Djoko Tjandra lolos meminta e-KTP dalam waktu sesingkat-singkatnya, padahal statusnya masih sebagai WNA atau mungkin barangkali stateless," ujar Hasanuddin dalam rapat dengar pendapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR RI tentang Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19, Selasa (14/7/2020).
(Baca: Dirjen Imigrasi Usul Forum Mahkumjakpol Dihidupkan Kembali untuk Djoko Tjandra)
Dia meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jhoni Ginting yang ikut hadir dalam rapat untuk menjelaskan masalah tersebut.
"Dari sisi administrasi soal Djoko Tjandra. Jadi, menurut catatan kami, dia itu pemegang paspor warga negara Indonesia dan terakhir memiliki paspor tahun 2007, berakhir 2012, kemudian ada yang lain tapi saya masuk ke ranah keimigrasian saja," ujar Hasanuddin.
Dia mengatakan, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini. "Kemudian meminta menjadi anggota masyarakat di sana," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
(muh)
tulis komentar anda