MA Selamatkan Dirjen Pajak dari Tuntutan Rp12,24 Miliar Produsen Oreo

Selasa, 14 Juli 2020 - 13:38 WIB
Pasalnya putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding PT Mondelez Indonesia Manufacturing sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp7.144.612.211 adalah sudah tepat dan benar.

"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Mondelez Indonesia Manufacturing. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2,5 juta," tegas majelis hakim PK yang diketuai M Hary Djatmiko sebagaimana dalam salinan putusan.

Dalam putusan PK yang diambil pada Rabu (19/2/2020) ini, majelis hakim PK menyatakan ada dua pertimbangan yanga digunakan. MA berpendapat menolak PK yang diajukan PT Mondelez Indonesia Manufacturing. Satu, alasan-alasan permohonan pemohon PK dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 yang tetap dipertahankan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan.

(Baca: MA Putuskan Produsen Anlene Tetap Bayar Pajak Rp14,4 Miliar)

Pasalnya, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori PK dihubungkan dengan kontra memori PK maka tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum majelis Pengadilan Pajak. Musababnya, dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh majelis Pengadilan Pajak dengan benar.

"Sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo," bunyi pertimbangan majelis hakim PK dalam salinan putusan.

Dua, dengan demikian maka alasan-alasan permohonan pemohon PK tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

"Sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp7.144.612.211."

Majelis hakim PK merincikan angka tersebut. Masing-masing yakni jumlah penghasilan neto Rp20.406.068.763, penghasilan kena pajak Rp20.406.068.763, pajak terutang Rp5.101.517.191, dan kredit pajak Rp12.246.129.402, sehingga jumlah PPh kurang (lebih) dibayar sebesar Rp7.144.612.211.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More