MA Selamatkan Dirjen Pajak dari Tuntutan Rp12,24 Miliar Produsen Oreo

Selasa, 14 Juli 2020 - 13:38 WIB
loading...
MA Selamatkan Dirjen Pajak dari Tuntutan Rp12,24 Miliar Produsen Oreo
Gedung Mahkamah Agung. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan selamat dari tuntutan pembayaran restitusi pajak sebesar Rp12.246.129.402 yang diajukan PT Mondelez Indonesia Manufacturing. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali yang diajukan perusahaan produsen biscuit Oreo tersebut.

PT Mondelez Indonesia Manufacturing merupakan anak perusahaan produsen makanan dan minuman, Mondelēz International yang berpusat di Chicago, Amerika Serikat. PT Mondelez Indonesia Manufacturing memiliki beragam produk unggulan yang diedarkan di Indonesia, di antaranya Oreo, Biskuat, Cadbury, Keju KRAFT, Ritz, dan Belvita.

(Baca: PK Ditolak, 12 Kartel Daging Sapi Wajib Bayar Denda Rp59,6 Miliar)

PK diajukan PT Mondelez Indonesia Manufacturing sebagai pemohon PK melawan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sebagai termohon PK. PK diajukan perusahaan atas putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101680.15/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 29 Januari 2018.

Pada amar putusan, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Mondelez Indonesia Manufacturing terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-4451/WPJ.07/2015 tertanggal 29 Desember 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00013/206/12/057/14 tertanggal tanggal 07 Oktober 2014 atas nama PT Mondelez Indonesia Manufacturing.

Perusahaan beralamat di Graha Inti Fauzi Lantai 10, Jalan Buncit Raya Nomor 22, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Pengadilan Pajak memutuskan, jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar dihitung kembali untuk PT Mondelez Indonesia Manufacturing sebagai PPh Badan menjadi Rp7.144.612.211.

Dalam memori PK, PT Mondelez Indonesia Manufacturing memohon agar majelis hakim PK memutuskan di antaranya menghukum Dirjen Pajak untuk mengembalikan segala kelebihan pembayaran (restitusi) pajak sebesar Rp12.246.129.402 plus imbalan bunga sebesar 2 % sebulan sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Pengadilan Pajak.

(Baca: Kandas 2 Kali di MA, Levi's Indonesia Harus Bayar Pajak Rp23,466 Miliar)

Melalui putusan peninjauan kembali (PK) nomor: 175/B/PK/Pjk/2020 sebagaimana diunggah di laman Direktori Putusan MA pada Kamis (9/7/2020), majelis hakim agung yang dipimpin M Hary Djatmiko menyatakan bahwa alasan-alasan PT Mondelez Indonesia Manufacturing sebagai Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding PT Mondelez Indonesia Manufacturing sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp7.144.612.211 adalah sudah tepat dan benar.

"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Mondelez Indonesia Manufacturing. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2,5 juta," tegas majelis hakim PK yang diketuai M Hary Djatmiko sebagaimana dalam salinan putusan.

Dalam putusan PK yang diambil pada Rabu (19/2/2020) ini, majelis hakim PK menyatakan ada dua pertimbangan yanga digunakan. MA berpendapat menolak PK yang diajukan PT Mondelez Indonesia Manufacturing. Satu, alasan-alasan permohonan pemohon PK dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 yang tetap dipertahankan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan.

(Baca: MA Putuskan Produsen Anlene Tetap Bayar Pajak Rp14,4 Miliar)

Pasalnya, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori PK dihubungkan dengan kontra memori PK maka tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum majelis Pengadilan Pajak. Musababnya, dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh majelis Pengadilan Pajak dengan benar.

"Sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo," bunyi pertimbangan majelis hakim PK dalam salinan putusan.

Dua, dengan demikian maka alasan-alasan permohonan pemohon PK tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

"Sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp7.144.612.211."

Majelis hakim PK merincikan angka tersebut. Masing-masing yakni jumlah penghasilan neto Rp20.406.068.763, penghasilan kena pajak Rp20.406.068.763, pajak terutang Rp5.101.517.191, dan kredit pajak Rp12.246.129.402, sehingga jumlah PPh kurang (lebih) dibayar sebesar Rp7.144.612.211.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)