MA Selamatkan Dirjen Pajak dari Tuntutan Rp12,24 Miliar Produsen Oreo

Selasa, 14 Juli 2020 - 13:38 WIB
loading...
MA Selamatkan Dirjen...
Gedung Mahkamah Agung. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan selamat dari tuntutan pembayaran restitusi pajak sebesar Rp12.246.129.402 yang diajukan PT Mondelez Indonesia Manufacturing. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali yang diajukan perusahaan produsen biscuit Oreo tersebut.

PT Mondelez Indonesia Manufacturing merupakan anak perusahaan produsen makanan dan minuman, Mondelēz International yang berpusat di Chicago, Amerika Serikat. PT Mondelez Indonesia Manufacturing memiliki beragam produk unggulan yang diedarkan di Indonesia, di antaranya Oreo, Biskuat, Cadbury, Keju KRAFT, Ritz, dan Belvita.

(Baca: PK Ditolak, 12 Kartel Daging Sapi Wajib Bayar Denda Rp59,6 Miliar)

PK diajukan PT Mondelez Indonesia Manufacturing sebagai pemohon PK melawan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sebagai termohon PK. PK diajukan perusahaan atas putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101680.15/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 29 Januari 2018.

Pada amar putusan, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Mondelez Indonesia Manufacturing terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-4451/WPJ.07/2015 tertanggal 29 Desember 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00013/206/12/057/14 tertanggal tanggal 07 Oktober 2014 atas nama PT Mondelez Indonesia Manufacturing.

Perusahaan beralamat di Graha Inti Fauzi Lantai 10, Jalan Buncit Raya Nomor 22, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Pengadilan Pajak memutuskan, jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar dihitung kembali untuk PT Mondelez Indonesia Manufacturing sebagai PPh Badan menjadi Rp7.144.612.211.

Dalam memori PK, PT Mondelez Indonesia Manufacturing memohon agar majelis hakim PK memutuskan di antaranya menghukum Dirjen Pajak untuk mengembalikan segala kelebihan pembayaran (restitusi) pajak sebesar Rp12.246.129.402 plus imbalan bunga sebesar 2 % sebulan sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Pengadilan Pajak.

(Baca: Kandas 2 Kali di MA, Levi's Indonesia Harus Bayar Pajak Rp23,466 Miliar)

Melalui putusan peninjauan kembali (PK) nomor: 175/B/PK/Pjk/2020 sebagaimana diunggah di laman Direktori Putusan MA pada Kamis (9/7/2020), majelis hakim agung yang dipimpin M Hary Djatmiko menyatakan bahwa alasan-alasan PT Mondelez Indonesia Manufacturing sebagai Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding PT Mondelez Indonesia Manufacturing sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp7.144.612.211 adalah sudah tepat dan benar.

"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Mondelez Indonesia Manufacturing. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2,5 juta," tegas majelis hakim PK yang diketuai M Hary Djatmiko sebagaimana dalam salinan putusan.

Dalam putusan PK yang diambil pada Rabu (19/2/2020) ini, majelis hakim PK menyatakan ada dua pertimbangan yanga digunakan. MA berpendapat menolak PK yang diajukan PT Mondelez Indonesia Manufacturing. Satu, alasan-alasan permohonan pemohon PK dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 yang tetap dipertahankan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan.

(Baca: MA Putuskan Produsen Anlene Tetap Bayar Pajak Rp14,4 Miliar)

Pasalnya, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori PK dihubungkan dengan kontra memori PK maka tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum majelis Pengadilan Pajak. Musababnya, dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh majelis Pengadilan Pajak dengan benar.

"Sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo," bunyi pertimbangan majelis hakim PK dalam salinan putusan.

Dua, dengan demikian maka alasan-alasan permohonan pemohon PK tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

"Sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp7.144.612.211."

Majelis hakim PK merincikan angka tersebut. Masing-masing yakni jumlah penghasilan neto Rp20.406.068.763, penghasilan kena pajak Rp20.406.068.763, pajak terutang Rp5.101.517.191, dan kredit pajak Rp12.246.129.402, sehingga jumlah PPh kurang (lebih) dibayar sebesar Rp7.144.612.211.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rekomendasi
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved