Kelambanan Penanganan Kasus Formula E

Selasa, 24 Januari 2023 - 11:42 WIB
Hal tersebut bisa terjadi karena kekeliruan pendapat/pandangan di KPK selama ini yang bertahan pendapat bahwa, penetapan TSK dilakukan pada tahap akhir penyelidikan; bukan pada tahap akhir penyidikan. Pengaturan mengenai kedua tahapan pemeriksaan atas dugaan adanya suatu tindak pidana berdasarkan KUHAP sangat jelas makna dan perbedaan keduanya.

Pemeriksaan atas penyelenggaraan Fomula E oleh KPK Firli cs masih berlangsung dalam tahap penyelidikan dan berdasarkan analisis ahli dari dokumen penyelenggaraan Formula E, telah ditemukan 2 (dua) bukti permulaan cukup bahwa pada penyelenggaraan lomba balap mobil listrik tersebut telah terjadi pelanggaran hukum dan merupakan suatu peristiwa pidana korupsi.

Seharusnya KPK segera menaikkan ke tahap penyidikan untuk menemukan siapa yang bertanggungajwab atas peristiwa pidana tersebut atau menemukan siapa TSK-nya yang nanti akan ditentukan pada tahap akhir penyidikan sehingga KPK tidak bersikap menunda-nunda keadilan.

Penundaan dapat mengakibatkan tidak ada keadilan dalam penanganan kasus Formula E- justice delayed-justice denied di satu sisi, dan di sisi lain mengakibatkan ketidakpastian mengenai status hukum orang-orang dan korporasi yang terlibat dalam penyelenggaraan ajang tersebut.

Berdasarkan analisis atas dokumen-dokumen penyelengggaraan Formula E ternyata di dalam penyelenggaraan ajang balap tersebut telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup, antara lain, bukti pembayaran commitment fee tanpa didasarkan program perencanaan Pemprov DKI Jakarta untuk tahun 2019 dan tanpa persetujuan DPRD DKI serta tidak dilandaskan pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Silang pendapat mengenai pertanyaan apakah bukti telah terjadi pelanggaran yang bersifat administrasi (prosedur penyelenggaraan) dapat kemudian ditetapkan sebagai suatu tindak pidana, telah terjadi dengan alasannya masing-masing. Sekalipun contoh kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor) serupa telah terjadi dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sampai pada putusan Peninjauan Kembali (PK) dan telah banyak pelaku tipikor mendekam dalam penjara karenanya.

Tampaknya perdebatan sengit dan alot kasus Formula E akan terjadi pada tahap penyelidikan dan juga tahap penyidikan disebabkan ada pandangan penyelidik/penyidik yang berpendapat bahwa harus ditemukan mens-rea pada para penyelenggara Formula E dengan asumsi bahwa, mens-rea atau niat jahat ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan calon-calon tersangkanya. Sedangkan di dalam KUHAP telah ditegaskan bahwa, tersangka, adalah seorang yang karena perbuatan atau karena keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Fokus penyelidik/penyidik harus pada frasa, karena perbuatan atau keadaannya; sehingga untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak harus semata-mata terpaku pada perbuatan pelaku melainkan juga keadaan yang memengaruhi perbuatannya atau circumstantial evidence( sistem Common Law).

Circumstantial evidence dimaksud dalam kasua Formula E, adalah ketiadaan dasar hukum (UU) yang mendukung kegiatan penyelenggaraan Formula E dan pelanggaran terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan sikap Gubernur AB dan jajarannya yang tetap melanjutkan penyelenggaraan Formula E sekalipun tanpa persetujuan DPRD DKI dan tidak terdapat program penyelenggaraan Formula E di dalam APBD DKI Tahun 2019.

Kemudian panitia penyelenggara yang menunjuk PT Jakpro menggunakan dana pinjaman dari Bank DKI yang notabene BUMD di mana dana Bank DKI termasuk kelompok harta kekayaan yang dipisahkan dari keuangan negara dan dalam praktik tetap di bawah pengelolaan Pemprov DKI dan di bawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI/BPK RI.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More