Kelambanan Penanganan Kasus Formula E
Selasa, 24 Januari 2023 - 11:42 WIB
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
KASUS dugaan korupsiFormula E telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 lalu. Sudah berjalan lebih dari 3 (tiga) tahun dan masih dalam tahap penyelidikan. Di dalam KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sedangkan tahap penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari dan serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Baca berita lainnya di e-paper koran-sindo.com
Berdasarkan definisi tersebut, jelas bahwa bukti permulaan cukup adanya peristiwa pidana, diperoleh pada akhir tahap penyelidikan; dan temuan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana, berada di akhir tahap penyidikan.
Kebiasaan dalam praktik, segera ditetapkan status tersangka pada akhir tahap penyelidikan merupakan praktik keliru dan menyesatkan, sedangkan proses penemuan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana atau tersangka masih memerlukan pemeriksaan yang seksama sehingga terhindar dari kesewenang-wenangan penyidik.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
KASUS dugaan korupsiFormula E telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 lalu. Sudah berjalan lebih dari 3 (tiga) tahun dan masih dalam tahap penyelidikan. Di dalam KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sedangkan tahap penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari dan serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Baca berita lainnya di e-paper koran-sindo.com
Berdasarkan definisi tersebut, jelas bahwa bukti permulaan cukup adanya peristiwa pidana, diperoleh pada akhir tahap penyelidikan; dan temuan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana, berada di akhir tahap penyidikan.
Kebiasaan dalam praktik, segera ditetapkan status tersangka pada akhir tahap penyelidikan merupakan praktik keliru dan menyesatkan, sedangkan proses penemuan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana atau tersangka masih memerlukan pemeriksaan yang seksama sehingga terhindar dari kesewenang-wenangan penyidik.
Lihat Juga :