Kelambanan Penanganan Kasus Formula E

Selasa, 24 Januari 2023 - 11:42 WIB
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
Romli Atmasasmita

Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

KASUS dugaan korupsiFormula E telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 lalu. Sudah berjalan lebih dari 3 (tiga) tahun dan masih dalam tahap penyelidikan. Di dalam KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Sedangkan tahap penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari dan serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Baca Juga: koran-sindo.com



Berdasarkan definisi tersebut, jelas bahwa bukti permulaan cukup adanya peristiwa pidana, diperoleh pada akhir tahap penyelidikan; dan temuan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana, berada di akhir tahap penyidikan.

Kebiasaan dalam praktik, segera ditetapkan status tersangka pada akhir tahap penyelidikan merupakan praktik keliru dan menyesatkan, sedangkan proses penemuan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana atau tersangka masih memerlukan pemeriksaan yang seksama sehingga terhindar dari kesewenang-wenangan penyidik.

Penetapan tersangka di tahap akhir dari penyidikan justru memberikan waktu yang cukup bagi penyidikan untuk menentukan dengan akurat penanggung jawab dari peristiwa pidana, dan memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk mengetahui tuduhan dan alasan tuduhan penyidik terhadap yang bersangkutan.

Fakta telah terjadi pada KPK Jilid III, di mana terdapat 36 (tigapuluhenam) orang telah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi tidak disertai bukti-bukti permulaan yang cukup; dan tidak dikoreksi dari pimpinan KPK dan setelahnya, untuk membebaskan mereka dari status tersangka (TSK).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More