Rekaman CCTV Ungkap Lukas Enembe Bisa Duduk, Baca Tabloid, hingga Berjalan di RSPAD

Sabtu, 21 Januari 2023 - 16:34 WIB
"Soal pembuktian, silakan kami berikan kesempatan yang sama buktikan sebaliknya apa yang telah kami terapkan pasal-pasalnya. Tentu sesuai koridor hukum. Ada tempat, waktu dan ruang yang sama untuk melakukan pembelaan karena semua hasil penyidikan pasti akan dibuka seluas-luasnya di hadapan majelis hakim," sambungnya.

Baca juga: KPK Gandeng PPATK Lacak Aliran Penggunaan Dana Otsus Papua

Sebelumnya, KPK mengabarkan Lukas sudah kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Jumat, 20 Januari 2023, malam. Lukas diketahui sempat dibantarkan kembali ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, sejak Selasa, 17 Januari 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim medis RSPAD, kata Ali, Lukas telah pulih setelah menjalani perawatan selama sekira empat hari. Oleh karenanya, Lukas kembali dijebloskan ke penjara. KPK berharap ke depannya Lukas dapat kooperatif menjalani proses hukumnya. "Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," terangnya.

KPK memastikan bakal memenuhi hak-hak Lukas sebagai tersangka. Termasuk, hak Lukas untuk mendapatkan perawatan medis. KPK telah menerjunkan tim dokter untuk memantau kondisi kesehatan setiap harinya.

Untuk diketahui, Lukas kembali dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, setelah mengeluh sakit saat diperiksa tim penyidik KPK, pada Selasa, 17 Januari 2023. Awalnya, Lukas dibawa ke RSPAD dalam rangka kontrol rawat jalan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!