KPK Gandeng PPATK Lacak Aliran Penggunaan Dana Otsus Papua
Sabtu, 21 Januari 2023 - 11:59 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak aliran uang yang diterima Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe maupun dialirkan ke pihak lainnya. Dari hasil koordinasi dengan PPATK, KPK mendapat informasi soal aliran janggal penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.
"Iya ketika proses penyidikan perkara ini, kami selalu koordinaasi dari awal dengan PPATK dengan lembaga lain tentunya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023).
"Makanya kemudian kami memeriksa satu saksi dari Anggota DPRD Provinsi Papua atas nama Yunus Wonda, didalami terkait pengetahuannya saksi ini mengenai dana otsus termasuk juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE selaku gubernur," katanya.
KPK menduga Lukas Enembe menerima banyak aliran uang dari berbagai pihak. Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Lukas tersebut sedang didalami KPK. Sejalan dengan itu, KPK juga sedang mengembangkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.
"Iya ketika proses penyidikan perkara ini, kami selalu koordinaasi dari awal dengan PPATK dengan lembaga lain tentunya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023).
"Makanya kemudian kami memeriksa satu saksi dari Anggota DPRD Provinsi Papua atas nama Yunus Wonda, didalami terkait pengetahuannya saksi ini mengenai dana otsus termasuk juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE selaku gubernur," katanya.
KPK menduga Lukas Enembe menerima banyak aliran uang dari berbagai pihak. Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Lukas tersebut sedang didalami KPK. Sejalan dengan itu, KPK juga sedang mengembangkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.
Lihat Juga :