Vaksinasi Booster Kedua Mulai 24 Januari 2023
Sabtu, 21 Januari 2023 - 03:21 WIB
JAKARTA - Layanan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua akan dimulai Selasa, 24 Januari 2023 untuk masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum tertanggal 20 Januari 2023.
Surat yang tandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu itu menerangkan, izin pemberian vaksin booster kedua itu mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 serta adanya varian baru di Tanah Air.
Pemberian vaksin bioster kedua itu juga mempertimbangkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI tentang pemberian vaksinasi dosis keempat bagi masyarakat umum.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasyankes melaksanakan vaksinasi Covid-19 beberapa hal sebagai berikut: Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," kata Maxi.
Dia menjelaskan bahwa vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua harus vaksin yang telah mendapat izin Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemberian vaksin booster kedua juga dapat diberikan tenaga kesehatan dan kelompok lanjut usia (lansia).
"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster kesatu," pungkas Maxi.
Surat yang tandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu itu menerangkan, izin pemberian vaksin booster kedua itu mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 serta adanya varian baru di Tanah Air.
Pemberian vaksin bioster kedua itu juga mempertimbangkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI tentang pemberian vaksinasi dosis keempat bagi masyarakat umum.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasyankes melaksanakan vaksinasi Covid-19 beberapa hal sebagai berikut: Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," kata Maxi.
Dia menjelaskan bahwa vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua harus vaksin yang telah mendapat izin Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemberian vaksin booster kedua juga dapat diberikan tenaga kesehatan dan kelompok lanjut usia (lansia).
"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster kesatu," pungkas Maxi.
(rca)
tulis komentar anda