Vaksinasi Booster Kedua Mulai 24 Januari 2023

Sabtu, 21 Januari 2023 - 03:21 WIB
"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasyankes melaksanakan vaksinasi Covid-19 beberapa hal sebagai berikut: Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," kata Maxi.

Dia menjelaskan bahwa vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua harus vaksin yang telah mendapat izin Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemberian vaksin booster kedua juga dapat diberikan tenaga kesehatan dan kelompok lanjut usia (lansia).

"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster kesatu," pungkas Maxi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!