Keluarga Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe
Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:18 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menunjuk Pengacara Senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) menjadi kuasa hukumnya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menunjuk Pengacara Senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) menjadi kuasa hukumnya. Surat kuasa penunjukan OC Kaligis ditandatangani oleh istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, tadi pagi.
"Keluarga juga menunjuk OC Kaligis sebagai tim hukum Pak Lukas. Surat kuasa sudah ditandatangani pagi tadi. Surat kuasa ditandatangani oleh Istri Gubernur," ujar salah satu Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Jumat (20/1/2023). Baca juga: KPK Diharapkan Bisa Membuka Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke KKB Papua
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
"Keluarga juga menunjuk OC Kaligis sebagai tim hukum Pak Lukas. Surat kuasa sudah ditandatangani pagi tadi. Surat kuasa ditandatangani oleh Istri Gubernur," ujar salah satu Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Jumat (20/1/2023). Baca juga: KPK Diharapkan Bisa Membuka Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke KKB Papua
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Lihat Juga :