KPK Diharapkan Bisa Membuka Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke KKB Papua

Jum'at, 20 Januari 2023 - 06:02 WIB
loading...
KPK Diharapkan Bisa Membuka Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke KKB Papua
Adanya dugaan aliran dana dari Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe kepada KKB di Papua, menjadi perhatian publik. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Adanya dugaan aliran dana dari Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua menjadi perhatian publik. Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa mengusut tuntas dugaan korupsi dan suap serta aliran dana ke KKB tersebut.

"KPK menjerat Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua," kata Pengamat Politik dan Birokrasi, Varhan Abdul Aziz, Jumat (20/1/2023).

"Termasuk kami meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana yang sampai ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang telah menyebabkan teror di tanah Papua. Tentu ini adalah kerja kolektif lintas lembaga, tidak bisa KPK bekerja sendirian," sambungnya.

Baca juga: KPK Bidik Penerima Uang Korupsi Lukas Enembe

Pria yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPP KNPI ini menilai, KPK telah bekerja sesuai koridor hukum. Namun menurutnya, KPK harus lebih bekerja ekstra keras mengingat nominal kerugian yang diderita negara sangat fantastis.

"Kerugian yang dialami negara sangat besar akibat korupsi yg diduga dilakukan Enembe. Apalagi korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sangat merugikan masyarakat Papua," tegasnya.

"KPK harus kerja ekstra keras lagi melacak dana dari kasus korupsi Enembe lari kemana saja. Sejauh ini kan publik hanya tahu digunakan untuk main kasino. Namun akhir-akhir ini, tanda-tanda dana korupsi sampai ke KKB kini semakin menyeruak ke publik," tambahnya.

Ia berharap, KPK dapat bekerja sama dengan lembaga lain seperti PPATK demi melacak kebenaran dana korupsi sampai ke KKB. Jika hal itu terbukti kebenarannya, Varhan mendorong agar Enembe dihukum setimpal sesuai kesalahannya.

"Jika Enembe terbukti (mendanai KKB), maka dia telah melanggar triple terhadap konstitusi negara; korupsi, suap, dan mendanai pemberontak yang menyebabkan ratusan korban warga sipil tewas. Kami berharap dia menerima hukuman yang berat dan setimpal," pungkas Sekretaris Media Center HKTI ini.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)