Jokowi Hapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat pada Kementerian PPPA

Jum'at, 20 Januari 2023 - 13:29 WIB
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;

c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;

d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;

e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;

f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis;

g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan

h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tidak adanya Deputi Bidang Partisi Masyarakat pada Kemen PPPA, juga menghapuskan tugas-tugas pada Perpres Nomor 65 Tahun 2020. Pada Perpres 7, semua pasal yang berisi tugas Deputi tersebut dihapuskan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More