Jokowi Hapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat pada Kementerian PPPA

Jum'at, 20 Januari 2023 - 13:29 WIB
c. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;

d. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;

e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;

f. pengelolaan data gender dan anak;

g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2023 ada sejumlah perubahan. Pasal 4 Perpres No 65 Tahun 2020 diubah, tidak ada lagi Bidang Partisi Masyarakat Kemen PPPA. Jokowi juga mengganti Staf Ahli menteri menjadi Staf Ahli Bidang.

Berikut perubahan Pasal 4 pada Perpres No 7 Tahun 2023:

Pasal 4
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More