Akses Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia Masih Minim
Kamis, 19 Januari 2023 - 17:13 WIB
JAKARTA - Akses bagi penyandang disabilitas di Indonesia masih minim. Hal ini menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan pemangku kepentingan di pusat maupun daerah dalam merealisasikan hak-hak penyandang disabilitas.
"Diperlukan political will yang kuat dari dari para pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah untuk merealisasikan hak-hak para penyandang disabilitas," ujar aktivis hak penyandang disabilitas, Sunarman dalam diskusi bertajuk `Sudah Saatnya Difable Menjadi Warga Kelas Satu` di DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Pria yang selama 5 tahun tergabung dalam Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, ada tiga tantangan utama yang harus dihadapi dalam memajukan hak penyandang disabilitas yakni, hambatan sosial budaya yang memengaruhi pola pikir terhadap kaum disabilitas, hambatan fisik dan geografis dalam pemberian pelayanan, dan ketidaktersediaan data tunggal yang komprehensif dan terpilah tentang penyandang disabilitas. "Ketiganya masih menjadi kendala utama," ujar Sunarman.
Menurut Sunarman, pemerintah telah memberikan jaminan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas. Hal tersebut, tertuang dalam UUD 1945, yang memberikan jaminan persamaan hak bagi setiap warga negara di berbagai aspek kehidupan, antara lain bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan, sosial, agama, dan politik. Mengingat penyandang disabilitas adalah bagian dari warga negara Indonesia.
"Pengakuan hak ini tentunya juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Sayangnya, minimnya akses penyandang disabilitas terhadap pelayanan kesehatan serta ketersediaan Jamkes (jaminan kesehatan) masih terlihat jelas," tuturnya.
Padahal, dari 28 juta penyandang disabilitas di Indonesia, 31% atau 8,6 juta orang belum memiliki Jamkes. Padahal mereka merupakan kelompok rentan yang paling membutuhkan pelayanan kesehatan karena kekhususannya dalam mendapatkan pelayanan rutin
"Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menggunakan pendekatan sosial dan HAM tertulis jelas bahwa penyandang disabilitas dipandang sebagai bagian dari keberagaman yang memiliki hak asasi yang sama dan setara dengan individu lainnya. Dengan konsep baru ini, kerangka hukum di Indonesia tidak lagi menganggap penyandang disabilitas sebagai individu yang sakit dan tidak mampu," ujarnya.
"Diperlukan political will yang kuat dari dari para pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah untuk merealisasikan hak-hak para penyandang disabilitas," ujar aktivis hak penyandang disabilitas, Sunarman dalam diskusi bertajuk `Sudah Saatnya Difable Menjadi Warga Kelas Satu` di DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Pria yang selama 5 tahun tergabung dalam Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, ada tiga tantangan utama yang harus dihadapi dalam memajukan hak penyandang disabilitas yakni, hambatan sosial budaya yang memengaruhi pola pikir terhadap kaum disabilitas, hambatan fisik dan geografis dalam pemberian pelayanan, dan ketidaktersediaan data tunggal yang komprehensif dan terpilah tentang penyandang disabilitas. "Ketiganya masih menjadi kendala utama," ujar Sunarman.
Baca Juga
Menurut Sunarman, pemerintah telah memberikan jaminan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas. Hal tersebut, tertuang dalam UUD 1945, yang memberikan jaminan persamaan hak bagi setiap warga negara di berbagai aspek kehidupan, antara lain bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan, sosial, agama, dan politik. Mengingat penyandang disabilitas adalah bagian dari warga negara Indonesia.
"Pengakuan hak ini tentunya juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Sayangnya, minimnya akses penyandang disabilitas terhadap pelayanan kesehatan serta ketersediaan Jamkes (jaminan kesehatan) masih terlihat jelas," tuturnya.
Padahal, dari 28 juta penyandang disabilitas di Indonesia, 31% atau 8,6 juta orang belum memiliki Jamkes. Padahal mereka merupakan kelompok rentan yang paling membutuhkan pelayanan kesehatan karena kekhususannya dalam mendapatkan pelayanan rutin
"Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menggunakan pendekatan sosial dan HAM tertulis jelas bahwa penyandang disabilitas dipandang sebagai bagian dari keberagaman yang memiliki hak asasi yang sama dan setara dengan individu lainnya. Dengan konsep baru ini, kerangka hukum di Indonesia tidak lagi menganggap penyandang disabilitas sebagai individu yang sakit dan tidak mampu," ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda