Pemerintah Ikut KPU Soal Aturan Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku diundang Pemimpin DPR dan Pemimpin Komisi II DPR untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Partai Politik (Parpol) dan UU Pilkada.
"Katanya bersama-sama dengan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Komisi II dan pimpinan DPR, kemungkinan membahas revisi UU Pilkada," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Menurut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, untuk sementara pemerintah mengikuti keputusan KPU terkait peraturan pilkada.
Hal itu lantaran kata Tjahjo, pada revisi UU yang lalu, Komisi II DPR telah menyetujui adanya penguatan terhadap KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sementara kita ikut keputusan KPU. Karena di dalam revisi di dalam UU yang lalu sudah diusulkan Komisi II adanya penguatan KPU dan Bawaslu," jelasnya.
"Katanya bersama-sama dengan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Komisi II dan pimpinan DPR, kemungkinan membahas revisi UU Pilkada," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Menurut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, untuk sementara pemerintah mengikuti keputusan KPU terkait peraturan pilkada.
Hal itu lantaran kata Tjahjo, pada revisi UU yang lalu, Komisi II DPR telah menyetujui adanya penguatan terhadap KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sementara kita ikut keputusan KPU. Karena di dalam revisi di dalam UU yang lalu sudah diusulkan Komisi II adanya penguatan KPU dan Bawaslu," jelasnya.
(maf)