Novel Baswedan Kembali Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan

Senin, 11 Mei 2015 - 08:12 WIB
Novel Baswedan Kembali...
Novel Baswedan Kembali Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan
A A A
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan praperadilan terhadap Badan Reserse Korupsi (Bareskrim) Mabes Polri.

Gugatan tersebut rencananya akan diajukan Novel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Senin (11/5/2015). Gugatan kedua ini akan diajukan melalui tim penasehat hukum Novel.

"Besok (Senin) akan kita daftarkan ke PN Jaksel," tutur koordinator penasehat hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, kemarin.

Ini langkah lanjutan pada sebelumnya telah mengajukan praperadilan pada Senin, 4 Mei 2015 dengan obyek materi penahanan serta penggeledahan. Dalam praperadilan kedua ini, Novel melaporkan Bareskrim Mabes Polri terkait penyitaan dan pengembalian 25 barang yang berhasil disita penyidik yang diduga melawan hukum.

"Sebanyak 25 barang yang disita penyidik telah dikembalikan pada tanggal 7 Mei 2015. Ini berita acara pengembalian barang sitaan. Tapi poinnya justru dengan pengembalian barang sitaan menunjukkan hal-hal yang penting," tuturnya didampingi Novel.

Seperti diketahui, pada Sabtu, 1 Mei 2015 penyidik Bareskrim yang terdiri dari AKBP Agus Prasetyono, AKBP T.D. Purwantoro dan Kompol Suprana melakukan penggeledahan di rumah Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari hasil penggeledahan penyidik menyita 25 barang milik Novel dan keluarga. Pada tanggal 7 Mei 2015, penyidik Bareskrim Mabes Polri mengembalikan semua barang yang telah disita dengan Berita Acara Pengembalian Benda Sitaan. Kesemua barang tersebut tidak berhubungan dengan pasal yang dituduhkan kepada Novel Baswedan.

Sebelumnya pada Senin, 4 Mei 2015, Novel telah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dengan obyek materi penahanan dan penggeledahan.

Selanjutnya, pada Rabu, 6 Mei 2015 Novel juga telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim ke Ombudsman RI. Novel melaporkan sembilan anggota kepolisian dilaporannya tersebut.
(maf)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Mutiara Annisa Baswedan,...
Mutiara Annisa Baswedan, Putri Anies yang Raih Beasiswa LPDP ke Harvard
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved