Novel Baswedan Kembali Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan

Senin, 11 Mei 2015 - 08:12 WIB
Novel Baswedan Kembali Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan
Novel Baswedan Kembali Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan
A A A
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan praperadilan terhadap Badan Reserse Korupsi (Bareskrim) Mabes Polri.

Gugatan tersebut rencananya akan diajukan Novel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Senin (11/5/2015). Gugatan kedua ini akan diajukan melalui tim penasehat hukum Novel.

"Besok (Senin) akan kita daftarkan ke PN Jaksel," tutur koordinator penasehat hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, kemarin.

Ini langkah lanjutan pada sebelumnya telah mengajukan praperadilan pada Senin, 4 Mei 2015 dengan obyek materi penahanan serta penggeledahan. Dalam praperadilan kedua ini, Novel melaporkan Bareskrim Mabes Polri terkait penyitaan dan pengembalian 25 barang yang berhasil disita penyidik yang diduga melawan hukum.

"Sebanyak 25 barang yang disita penyidik telah dikembalikan pada tanggal 7 Mei 2015. Ini berita acara pengembalian barang sitaan. Tapi poinnya justru dengan pengembalian barang sitaan menunjukkan hal-hal yang penting," tuturnya didampingi Novel.

Seperti diketahui, pada Sabtu, 1 Mei 2015 penyidik Bareskrim yang terdiri dari AKBP Agus Prasetyono, AKBP T.D. Purwantoro dan Kompol Suprana melakukan penggeledahan di rumah Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari hasil penggeledahan penyidik menyita 25 barang milik Novel dan keluarga. Pada tanggal 7 Mei 2015, penyidik Bareskrim Mabes Polri mengembalikan semua barang yang telah disita dengan Berita Acara Pengembalian Benda Sitaan. Kesemua barang tersebut tidak berhubungan dengan pasal yang dituduhkan kepada Novel Baswedan.

Sebelumnya pada Senin, 4 Mei 2015, Novel telah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dengan obyek materi penahanan dan penggeledahan.

Selanjutnya, pada Rabu, 6 Mei 2015 Novel juga telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim ke Ombudsman RI. Novel melaporkan sembilan anggota kepolisian dilaporannya tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7156 seconds (0.1#10.140)