Kejagung Evaluasi Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Mati

Jum'at, 08 Mei 2015 - 15:25 WIB
Kejagung Evaluasi Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Mati
Kejagung Evaluasi Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Mati
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan dua kali eksekusi terpidana mati kasus narkoba selama tahun 2015. Pertama dilaksanakan terhadap enam terpidana mati pada 18 Januari. Kedua dilaksanakan terhadap delapan terpidana pada 29 April 2015.

Sementara masih ada puluhan terpidana kasus narkoba yang telah dijatuhi vonis mati. Lalu kapankah Kejagung akan menggelar eksekusi tahap ketiga?

"Seperti yang lalu-lalu proses hukum harus dituntaskan dulu baru nanti kita berpikir untuk menyelenggarakan eksekusi lagi," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Dia mengatakan akan melakuan evaluasi atas pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilakukan pihaknya. "Kita masih akan evaluasi juga. Yang penting proses hukum (terpidana mati sudah tuntas) itu dulu," ungkapnya.

Seperti diketahui, akhir April lalu, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi delapan terpidana mati kasus narkoba.
Satu terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso dipastikan ditunda eksekusinya setelah ada permintaan dari pemerintah Filipina.

Mary Jane diminta menjadi saksi terkait pengakuan perempuan bernama Maria Cristina Sergio yang mengklaim sebagai perekrut Mary dan sudah menyerahkan diri ke otoritas kepolisian Filipina.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1549 seconds (0.1#10.140)