Filipina Sudah Kontak Kejagung, Mary Jane Tetap di Indonesia

Jum'at, 08 Mei 2015 - 15:05 WIB
Filipina Sudah Kontak...
Filipina Sudah Kontak Kejagung, Mary Jane Tetap di Indonesia
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan terpidana mati asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso tidak boleh dibawa ke luar Indonesia. Mary Jane cukup diperiksa di Indonesia.

"Permintaan keterangan yang bersangkutan dari Kedubes Filipina sudah hubungi kita, sedang bicarakan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Menurut Prasetyo, Pemerintah Indonesia yang diwakili Kejagung masih menunggu surat resmi dari otoritas Filipina terkait rencana mendengarkan kesaksian Mary Jane melalui media conference.

Mary Jane akan didengar keterangannya berkaitan dengan pengakuan perempuan bernama Maria Cristina Sergio yang disebut-sebut menjadi perekrut Mary Jane untuk menjadi menjadi pembantu rumah tangga, hingga akhirnya terjerat kasus narkoba.

Kesaksian Mary Jane akan didengar pada persidangan Maria Cristina di Filipina. "Yang pasti Mary Jane tidak dibawa ke Filipina," tandasnya.

Pemerintah Indonesia telah menunda pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane. Penyelundup 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Solo pada 25 April 2010 silam itu lolos dari eksekusi mati setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina. Sebelumnya Mary Jane masuk daftar eksekusi mati tahap dua bersama delapan terpidana mati lainnya.
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Bila Mangkir Pemeriksaan,...
Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Tegaskan Pelimpahan...
Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri Sah, Jamwas Kejagung: Pernah Dilakukan di Perkara Asabri
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved