Filipina Sudah Kontak Kejagung, Mary Jane Tetap di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan terpidana mati asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso tidak boleh dibawa ke luar Indonesia. Mary Jane cukup diperiksa di Indonesia.
"Permintaan keterangan yang bersangkutan dari Kedubes Filipina sudah hubungi kita, sedang bicarakan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Menurut Prasetyo, Pemerintah Indonesia yang diwakili Kejagung masih menunggu surat resmi dari otoritas Filipina terkait rencana mendengarkan kesaksian Mary Jane melalui media conference.
Mary Jane akan didengar keterangannya berkaitan dengan pengakuan perempuan bernama Maria Cristina Sergio yang disebut-sebut menjadi perekrut Mary Jane untuk menjadi menjadi pembantu rumah tangga, hingga akhirnya terjerat kasus narkoba.
Kesaksian Mary Jane akan didengar pada persidangan Maria Cristina di Filipina. "Yang pasti Mary Jane tidak dibawa ke Filipina," tandasnya.
Pemerintah Indonesia telah menunda pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane. Penyelundup 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Solo pada 25 April 2010 silam itu lolos dari eksekusi mati setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina. Sebelumnya Mary Jane masuk daftar eksekusi mati tahap dua bersama delapan terpidana mati lainnya.
"Permintaan keterangan yang bersangkutan dari Kedubes Filipina sudah hubungi kita, sedang bicarakan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Menurut Prasetyo, Pemerintah Indonesia yang diwakili Kejagung masih menunggu surat resmi dari otoritas Filipina terkait rencana mendengarkan kesaksian Mary Jane melalui media conference.
Mary Jane akan didengar keterangannya berkaitan dengan pengakuan perempuan bernama Maria Cristina Sergio yang disebut-sebut menjadi perekrut Mary Jane untuk menjadi menjadi pembantu rumah tangga, hingga akhirnya terjerat kasus narkoba.
Kesaksian Mary Jane akan didengar pada persidangan Maria Cristina di Filipina. "Yang pasti Mary Jane tidak dibawa ke Filipina," tandasnya.
Pemerintah Indonesia telah menunda pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane. Penyelundup 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Solo pada 25 April 2010 silam itu lolos dari eksekusi mati setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina. Sebelumnya Mary Jane masuk daftar eksekusi mati tahap dua bersama delapan terpidana mati lainnya.
(dam)