Filipina Belum Jelaskan Hubungan Mary Jane-Maria

Kamis, 07 Mei 2015 - 16:26 WIB
Filipina Belum Jelaskan...
Filipina Belum Jelaskan Hubungan Mary Jane-Maria
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mendapat informasi detail mengenai hubungan antara terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dengan Maria Cristina Sergio, perempuan yang diduga merekrut Mary menjadi pembantu rumah tangga hingga akhirnya tertangkap di Indonesia. Walaupun, telah ada pengakuan dari Maria di Filipina.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Spontana mengatakan, keterangan sementara pihak Menteri Kehakiman Filipina yang diterima pihaknya mengenai penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane.

"Karena Mary Jane diperlukan keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan adanya seseorang yang bernama Cristina yang mengaku bahwa dia lah yang menjadikan Mary Jane itu sebagai korban," ujar Tony di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Dia menambahkan, status Mary Jane tetap sebagai terpidana mati, walaupun eksekusinya ditunda. Dilanjutkannya, penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane hingga ada kejelasan resmi dari hasil persidangan perkara Maria Cristina.

Rencananya, Mary akan memberikan kesaksian dalam perkara Maria Cristina Sergio. Namun Kejagung belum bisa memastikan kapan Mary akan memberikan kesaksian dalam perkara Cristina melalui video teleconference. (ico)
(kur)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
Mengenal Palung Filipina,...
Mengenal Palung Filipina, Zona Gempa M7,6 Pemicu Tsunami
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved