Novel Ngadu ke Ombudsman, Ini Respons Kabareskrim
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman RI. Lalu bagaimana respons Bareskrim?
"Ndak (tidak) apa-apa, itu boleh, kalau dilaporkan," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Budi pun tak mempersoalkan laporan tersebut. Dia menilai, langkah tersebut bisa saja menjadi koreksi bagi perbaikan Bareskrim Mabes Polri di kemudian hari, apabila dirasa masih ada yang kurang.
"Ya itu untuk koreksi, kita ingin kerja baik. Kalau ada kekurangan, itu kan untuk perbaikan kita," pungkasnya.
Sementara itu, mengenai keinginan kuasa hukum Novel agar Bareskrim meminta maaf atas penangkapan dan penahanan kliennya hingga berujung pelaporan mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi menyerahkannya pada proses praperadilan yang akan berjalan.
"Nanti dijawab di praperadilan, kita juga lakukan ini dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
"Ndak (tidak) apa-apa, itu boleh, kalau dilaporkan," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Budi pun tak mempersoalkan laporan tersebut. Dia menilai, langkah tersebut bisa saja menjadi koreksi bagi perbaikan Bareskrim Mabes Polri di kemudian hari, apabila dirasa masih ada yang kurang.
"Ya itu untuk koreksi, kita ingin kerja baik. Kalau ada kekurangan, itu kan untuk perbaikan kita," pungkasnya.
Sementara itu, mengenai keinginan kuasa hukum Novel agar Bareskrim meminta maaf atas penangkapan dan penahanan kliennya hingga berujung pelaporan mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi menyerahkannya pada proses praperadilan yang akan berjalan.
"Nanti dijawab di praperadilan, kita juga lakukan ini dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
(kri)