Novel Akan Gugat Polri, Ini Reaksi Kabareskim
Senin, 04 Mei 2015 - 12:03 WIB
Novel Akan Gugat Polri, Ini Reaksi Kabareskim
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menggugat praperadilan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bagaimanakah Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menanggapi rencana tersebut. "Enggak ada masalah," ujar Budi di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Menurut dia, Bareskrim Mabes Polri mengikuti prosedur dalam menangani kasus Novel sampai akhirnya memutuskan untuk menangguhkan pehanan penyidik KPK itu.
"Kita tangani kasus Novel secara biasa dan prosedural. Penangguhan penahanan itu sudah kita berikan dan atas koordinasi Pak Kapolri dan perintah Pak Presiden, Tidak ada masalah. Semuanya untuk kebaikan tetapi tidak menghilangkan kasus itu sendiri," tuturnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Novel menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Ketika itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
Atas proses hukum terhadapnya, Novel akan menggugat Bareskrim Polri. Gugatan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang ini. (Baca: Novel Baswedan Akan Gugat Bareskrim Polri)
Bagaimanakah Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menanggapi rencana tersebut. "Enggak ada masalah," ujar Budi di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Menurut dia, Bareskrim Mabes Polri mengikuti prosedur dalam menangani kasus Novel sampai akhirnya memutuskan untuk menangguhkan pehanan penyidik KPK itu.
"Kita tangani kasus Novel secara biasa dan prosedural. Penangguhan penahanan itu sudah kita berikan dan atas koordinasi Pak Kapolri dan perintah Pak Presiden, Tidak ada masalah. Semuanya untuk kebaikan tetapi tidak menghilangkan kasus itu sendiri," tuturnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Novel menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Ketika itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
Atas proses hukum terhadapnya, Novel akan menggugat Bareskrim Polri. Gugatan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang ini. (Baca: Novel Baswedan Akan Gugat Bareskrim Polri)
(dam)