Novel Baswedan Akan Gugat Bareskrim Polri
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekira pukul 14.00 WIB nanti. Gugatan itu akan didaftarkan melalui kuasa hukum Novel.
"Hari ini jam 14.00 WIB kita akan ke PN Jaksel untuk mengajukan permohonan praperadilan, terkait penangkapan dan penyitaan (aset dan barang pribadi Novel)," kata salah seorang pengacara Novel, Bahrain dari YLBHI melalui pesan singkatnya, Senin (4/5/2015).
Namun, Bahrain belum mau membeberkan secara lengkap mengenai objek materi yang akan disampaikannya nanti. "Objek materi lengkapnya akan saya sampaikan di PN nanti siang," katanya. (Baca: Cerita Novel Baswedan Ditangkap Penyidik Polri)
Sekadar diketahui, proses penahanan Novel Baswedan ditangguhkan oleh Bareskrim Mabes Polri setelah ada jaminan dari lima pimpinan KPK.
Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan pencurian sarang burung walet saat menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasus Novel sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan kejaksaan dan keluarga korban.
Gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekira pukul 14.00 WIB nanti. Gugatan itu akan didaftarkan melalui kuasa hukum Novel.
"Hari ini jam 14.00 WIB kita akan ke PN Jaksel untuk mengajukan permohonan praperadilan, terkait penangkapan dan penyitaan (aset dan barang pribadi Novel)," kata salah seorang pengacara Novel, Bahrain dari YLBHI melalui pesan singkatnya, Senin (4/5/2015).
Namun, Bahrain belum mau membeberkan secara lengkap mengenai objek materi yang akan disampaikannya nanti. "Objek materi lengkapnya akan saya sampaikan di PN nanti siang," katanya. (Baca: Cerita Novel Baswedan Ditangkap Penyidik Polri)
Sekadar diketahui, proses penahanan Novel Baswedan ditangguhkan oleh Bareskrim Mabes Polri setelah ada jaminan dari lima pimpinan KPK.
Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan pencurian sarang burung walet saat menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasus Novel sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan kejaksaan dan keluarga korban.
(dam)