Bareskrim Diminta Buktikan Dugaan Pidana Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diminta bisa membuktikan adanya dugaan tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy mengingatkan, pembuktian ini penting untuk mematahkan adanya tudingan terhadap Polri melakukan upaya kriminalisasi terhadap Novel Baswedan.
"Bila memang benar itu ada tindak pidana, berarti hal tersebut bukan kriminalisasi. Sebaliknya, bila tak ada korban atau tindak pidana yang terjadi, dapat dikatakan penyidik telah melakukan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan," ujar Aboe Bakar ketika dikonfirmasi Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2015).
Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendapat informasi tujuan penangkapan terhadap Novel untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan sesuai permintaan kejaksaan.
Lanjutnya, Novel juga dua kali tidak menghadiri pemeriksaan di kepolisian. "Oleh karenanya, semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada. Sejarah mencatat, proses hukum terhadap Ketua MK, Anggota DPR, Calon Kapolri, maupun para Jenderal selama ini selalu dilakukan tanpa ada intervensi," tukasnya.
Bareskrim Polri sempat menahan Novel Baswedan usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika dirinya masih menjabat sebagai Kasatserse Polres Bengkulu.
Novel kembali dilepaskan setelah adanya pertemuan antara Polri dengan pelaksana tugas (plt) Pemimpin KPK dan perminataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, proses hukum kasus yang melibatkan Novel Baswdan itu tetap dilanjutkan.
Baca: KPK dan Polri Sepakati Tangguhkan Penahanan Novel.
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy mengingatkan, pembuktian ini penting untuk mematahkan adanya tudingan terhadap Polri melakukan upaya kriminalisasi terhadap Novel Baswedan.
"Bila memang benar itu ada tindak pidana, berarti hal tersebut bukan kriminalisasi. Sebaliknya, bila tak ada korban atau tindak pidana yang terjadi, dapat dikatakan penyidik telah melakukan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan," ujar Aboe Bakar ketika dikonfirmasi Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2015).
Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendapat informasi tujuan penangkapan terhadap Novel untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan sesuai permintaan kejaksaan.
Lanjutnya, Novel juga dua kali tidak menghadiri pemeriksaan di kepolisian. "Oleh karenanya, semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada. Sejarah mencatat, proses hukum terhadap Ketua MK, Anggota DPR, Calon Kapolri, maupun para Jenderal selama ini selalu dilakukan tanpa ada intervensi," tukasnya.
Bareskrim Polri sempat menahan Novel Baswedan usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika dirinya masih menjabat sebagai Kasatserse Polres Bengkulu.
Novel kembali dilepaskan setelah adanya pertemuan antara Polri dengan pelaksana tugas (plt) Pemimpin KPK dan perminataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, proses hukum kasus yang melibatkan Novel Baswdan itu tetap dilanjutkan.
Baca: KPK dan Polri Sepakati Tangguhkan Penahanan Novel.
(kur)