Novel Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan maupun penahanan terhadap dirinya oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan atau tidak.
"Ini lagi bahas, lagi rapat. Masih dipertimbangkan, belum bisa diputuskan," kata Muji saat dihubungi, Sabtu (2/5/2015) malam.
Dia berjanji akan memberitahu kepada wartawan jika sudah ada keputusan terkait pengajuan praperadilan.
Pelaksana tugas (Plt) KPK Johan Budi mengatakan lembaganya tidak akan ikut campur apabila Novel mengajukan praperadilan nantinya. "Kalau soal itu diserahkan ke Novel, haknya Novel, institusi tidak ikut-ikutan," kata Johan Budi dikonfirmasi wartawan.
Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan atau tidak.
"Ini lagi bahas, lagi rapat. Masih dipertimbangkan, belum bisa diputuskan," kata Muji saat dihubungi, Sabtu (2/5/2015) malam.
Dia berjanji akan memberitahu kepada wartawan jika sudah ada keputusan terkait pengajuan praperadilan.
Pelaksana tugas (Plt) KPK Johan Budi mengatakan lembaganya tidak akan ikut campur apabila Novel mengajukan praperadilan nantinya. "Kalau soal itu diserahkan ke Novel, haknya Novel, institusi tidak ikut-ikutan," kata Johan Budi dikonfirmasi wartawan.
(dam)