Novel Baswedan Klaim Dikriminalisasi Polri

Sabtu, 02 Mei 2015 - 19:32 WIB
Novel Baswedan Klaim Dikriminalisasi Polri
Novel Baswedan Klaim Dikriminalisasi Polri
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengklaim, proses hukum yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terhadapnya sebagai bentuk kriminalisasi.

Dia mengaku keberatan atas tindakan Polri yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari.

"Saya sampaikan, baik saya langsung, pimpinan KPK atau penasihat hukum, saya memandang ini upaya kriminalisasi terhadap diri saya," ujar Novel saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Dalam kesempatan itu, Novel menyampaikan keberatan atas tindakan Polri beberapa hari belakangan terhadapnya. "Adapun atas tindakan yang terjadi kemarin, saya juga menyampaikan protes dan keberatan, karena itu tindakan yang berlebihan," tuturnya.

Kendati demikian, dia tidak menyampaikan detail maksud tindakan Polri yang berlebihan serta maksud kriminalisasi terhadapnya itu.

Sebelumnya, tiga Pemimpin KPK bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Mabes Polri. Pertemuan itu menyepakati penangguhan penahanan Novel.

Novel dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dia menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

Kasus yang menyeret Novel ini sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak Kejaksaan dan keluarga korban.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3808 seconds (0.1#10.140)