KPK dan Polri Sepakat Tangguhkan Penahanan Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Hasil pertemuan antara Pemimpin KPK dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyepakati memberikan penangguhan penahanan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, sejak Novel dilakukan penahanan Kamis malam, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Kapolri Badrodin. Namun, pihak Polri meminta waktu buat melakukan rekonstruksi kasus.
"Kemarin pembicaraan saya dengan Kapolri, Pak Kapolri menyepakati bahwa penyidik KPK saudara Novel Baswedan tidak dilakukan penahanan," kata Ruki saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015). (Baca: Petisi Istri Novel Baswedan, 20 Menit yang Menegangkan)
Soal penangguhan penahanan pun ditegaskan Kapolri Badrodin Haiti. Badrodin memastikan status penangguhan penahanan telah disepakati kedua belah pihak dengan jaminan lima Pemimpin KPK. (Baca: Novel Baswedan Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik Polri)
"Untuk Novel memang sekarang dalam perjalanan, mungkin sepermpat jam atau setengah jam sampai di sini, karena kesepakatan kami dengan pimpinan KPK untuk ditangguhkan penahanannya," tukasnya.
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, sejak Novel dilakukan penahanan Kamis malam, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Kapolri Badrodin. Namun, pihak Polri meminta waktu buat melakukan rekonstruksi kasus.
"Kemarin pembicaraan saya dengan Kapolri, Pak Kapolri menyepakati bahwa penyidik KPK saudara Novel Baswedan tidak dilakukan penahanan," kata Ruki saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015). (Baca: Petisi Istri Novel Baswedan, 20 Menit yang Menegangkan)
Soal penangguhan penahanan pun ditegaskan Kapolri Badrodin Haiti. Badrodin memastikan status penangguhan penahanan telah disepakati kedua belah pihak dengan jaminan lima Pemimpin KPK. (Baca: Novel Baswedan Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik Polri)
"Untuk Novel memang sekarang dalam perjalanan, mungkin sepermpat jam atau setengah jam sampai di sini, karena kesepakatan kami dengan pimpinan KPK untuk ditangguhkan penahanannya," tukasnya.
(maf)