PMHI Sebut Jokowi Intervensi Kasus Novel Baswedan

Sabtu, 02 Mei 2015 - 17:02 WIB
PMHI Sebut Jokowi Intervensi...
PMHI Sebut Jokowi Intervensi Kasus Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Polri melepaskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dikritik Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI).

Ketua PMHI Fadli Nasution mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi selaku kepala negara bisa menggunakan instrumen kenegaraan yang dimiliki, tanpa harus menyampaikan ke publik.

Artinya, kata dia, Jokowi bisa memanggil Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti terlebih dahulu, untuk mempertanyakan bagaimana persoalannya, kemudian mencari solusinya.

"Bukan kemudian Presiden menyampaikan langsung ke publik, kepada masyarakat, tentang instruksi yang kesannya jadi intervensi. Lepaskan, bebaskan," kata Fadli Nasution usai diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Telenovela KPK-Polri di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).

Sehingga menurutnya, Jokowi telah memberikan contoh yang kurang baik terhadap proses kenegaraan. "Kalau tidak ditaati bagaimana? Konsekuensinya kepada presiden," ungkapnya.

Dia berpendapat, jika instruksi itu merupakan Instruksi Presiden (Inpres), maka Jokowi harus menjadikan instruksi itu sebagai norma hukum tertulis.

"Karena norma itu tertulis, maka harus dibentuk menjadi peraturan perundang-undangan yang mengikat untuk itu. Tapi presiden cuma lisan. Tapi bilangnya saya instruksikan," tuturnya.

Sekadar diketahui, Novel dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dia menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

Kasus yang menyeret Novel ini sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak Kejaksaan dan keluarga korban.
(maf)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved