Tiga Implikasi Novel Baswedan Dilepas dari Penahanan

Sabtu, 02 Mei 2015 - 08:38 WIB
Tiga Implikasi Novel...
Tiga Implikasi Novel Baswedan Dilepas dari Penahanan
A A A
JAKARTA - Novel Baswedan secara mengejutkan ditahan Bareskrim Mabes Polri setelah dijemput paksa dari rumahnya pada dini hari kemarin. Alasannya Novel Baswedan tidak bersikap kooperatif dalam pemeriksaan kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 silam.

Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, mengingatkan langkah penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Novel Baswedan bisa bermakna upaya penggembosan terhadap pemerintah Jokowi-JK untuk menata kembali penegakan hukum pasca polemik pemilihan Kapolri.

Muradi menganjurkan, pembatalan penahanan Novel Baswedan bisa menjadi upaya dan niat baik bagi Polri dan pemerintahan Jokowi-JK. "Menjadikan tersangka Novel tanpa harus menangkap dan menahannya menjadi satu-satunya pilihan bagi Polri dan pemerintahan Jokowi-JK agar kemarahan publik tidak kembali memuncak," kata Muradi kepada Sindonews, Jumat 1 Mei kemarin.

Menurut Muradi, terdapat tiga implikasi dari pembebasan Novel namun tetap menjalani proses hukum. Pertama, secara kelembagaan Polri maupun pemerintah Jokowi-JK akan tetap mendapatkan apresiasi baik dari publik, dengan penekanan pada langkah penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.

Kedua, memberikan ruang dan waktu konsultasi dan koordinasi antar pimpinan Polri untuk berjalan intensif kembali dan berujung pada pembangunan kepercayaan agar langkah mempererat kerja sama dapat berjalan intensif.

Ketiga, memberikan ruang bagi proses penyidikan perkara lebih terbuka dan tidak terekayasa sebagaimana yang diasumsikan oleh publik. Komitmen Polri dan Presiden Jokowi tersebut harus dijadikan pegangan dan dibuktikan dengan memberikan ruang bagi publik juga untuk mengetahui proses tersebut dengan baik agar distorsi informasi tidak terus terjadi.

"Pada titik ini, Polri juga akan mendapatkan opini baik atas komitmennya tersebut," jelas Muradi.
(hyk)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved