Tri Dianto Apresiasi Penahanan Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Langkah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, diapresiasi. Korps Bhayangkara itu dinilai tegas dengan menangkap sekaligus menahan Novel.
"Mengapresiasi sikap tegas Polri bahwa siapapun tidak ada yang kebal hukum," ujar Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Tri Dianto kepada Sindonews, Jumat (1/5/2015).
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Cilacap ini pun menyarankan kepada Polri agar tidak mudah terpengaruh dengan intervensi ataupun opini yang ada saat ini. Termasuk permintaan pemimpin KPK agar Bareskrim menangguhkan penahanan Novel.
Dia pun menyayangkan permintaan pemimpin KPK tersebut. "Sangat disayangkan lembaga KPK yang kita hormati ini dipertaruhkan demi beberapa segelintir oknum KPK," pungkasnya.
Novel telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat menjelang Jumatan tadi. Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban.(ico)
"Mengapresiasi sikap tegas Polri bahwa siapapun tidak ada yang kebal hukum," ujar Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Tri Dianto kepada Sindonews, Jumat (1/5/2015).
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Cilacap ini pun menyarankan kepada Polri agar tidak mudah terpengaruh dengan intervensi ataupun opini yang ada saat ini. Termasuk permintaan pemimpin KPK agar Bareskrim menangguhkan penahanan Novel.
Dia pun menyayangkan permintaan pemimpin KPK tersebut. "Sangat disayangkan lembaga KPK yang kita hormati ini dipertaruhkan demi beberapa segelintir oknum KPK," pungkasnya.
Novel telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat menjelang Jumatan tadi. Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban.(ico)
(kur)