Kabareskrim: Novel Baswedan Harus Ditangkap

Jum'at, 01 Mei 2015 - 10:23 WIB
Kabareskrim: Novel Baswedan...
Kabareskrim: Novel Baswedan Harus Ditangkap
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan sudah sesuai dengan undang-undang. Novel ditangkap lantaran tidak kooperatif dengan penyidik Polri.

"Secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap, karena sudah dipanggil dua kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan daripada penyidik, lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Budi di Bareskim Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Novel tersangkut Kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004. Kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Budi Waseso mengatakan, berkas kasus Novel sudah P19. Namun harus dilakukan pemeriksaan satu kali. Namun, tidak proaktif dan selalu menghindar dari penyidik polri.

"Itu berartikan salah satunya yang bersangkutan menghambat proses penyidikan," imbuhnya.

Menurut Budi, Novel sudah mengetahui akan ditangkap oleh penyidik polri. Dia juga tidak membantah sudah membuntuti Novel sejak lama.

"Novel ini kita ikuti sudah lama, karena dia berpindah-pindah, dia memiliki rumah empat unit rumah dan kategorinya rumah mewah, jadi Novel ini luar biasa," tegasnya.

Baca: Penyidik KPK Novel Baswedan Ditangkap Bareskrim Polri
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)