Tidak Boleh Bertemu Novel Baswedan, Pengacara Kesal

Jum'at, 01 Mei 2015 - 05:03 WIB
Tidak Boleh Bertemu...
Tidak Boleh Bertemu Novel Baswedan, Pengacara Kesal
A A A
JAKARTA - Perdebatan sengit terjadi antara petugas piket Bareskrim Mabes Polri dengan tim pengacara Novel Baswedan. Pengacara kesal karena tidak diperbolehkan bertemu dengan Novel Baswedan.

"Tadi kami ketemu dengan petugas jaga, tapi kok jadi misterius gini, si petugas bilangnya enggak tahu (Novel Baswedan) di mana. Sempat lihat Novel salat tapi sekarang enggak ada, dia pun enggak tahu di mana, hidup atau mati kita juga enggak tahu," ujar kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, Jumat (1/5/2015).

Saat perdebatan terjadi, petugas piket dengan raut muka serius dan tegang itu pun meminta tim kuasa hukum, Muji, Usman Hamid, Bahrain dari LBH Jakarta dan lain-lain untuk datang lagi pada pagi hari.

Ia mengaku tak bisa mempersilakan tim kuasa hukum untuk menemui Novel, bahkan ia tak tahu posisi Novel saat ini di mana. "Enggak hilang, masih di sini. Satu pintu saya lihatin, tapi enggak ada karena semua pintu terkunci, apa ada di dalam saya enggak tahu," kilahnya.

Petugas piket itu pun meminta Muji untuk menghubungi penyidik yang menangani kasus Novel. Namun ia mengaku tak memiliki nomor penyidik yang dimaksud. Malahan, petugas piket ini meminta tim kuasa hukum untuk menghubungi Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

"Saya harus gimana, bapak penyidiknya saja enggak tahu. Piye toh. Saya harus tanya kepada siapa?" tanya Muji dengan nada tinggi.

"Coba tanya ke Kabareskrim," jawab petugas piket Bareskrim.

Muji pun kesal dengan jawaban yang diberikan oleh petugas itu. Ia bersama rekan-rekannya pun hanya bisa menunggu untuk bertemu Novel pada pagi hari. "Susah, kok bisa hilang di kantor polisi? Petugas piket enggak tahu, apalagi kita," keluhnya.

Baca: Penyidik KPK Novel Baswedan Ditangkap Bareskrim Polri.
(zik)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Kwik Kian Gie, Ekonom...
Kwik Kian Gie, Ekonom yang Lantang Suarakan Indonesia Tak Boleh Tergantung IMF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved