Eksekusi Ditunda, Bagaimana Nasib Mary Jane?

Kamis, 30 April 2015 - 19:41 WIB
Eksekusi Ditunda, Bagaimana...
Eksekusi Ditunda, Bagaimana Nasib Mary Jane?
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi terpidana mati kasus penyelundupan heroin, Mary Jane Viesta Veloso. Penundaan itu karena menghormati permintaan Pemerintah Filipina yang akan memeroses hukum Maria Cristina Sergio.

Maria adalah perempuan yang diduga merekrut Mary untuk pergi ke Indonesia. Dia menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina sesaat sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan jadwal eksekusi terpidana mati.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan eksekusi Mary bukan dibatalkan tapi ditunda. Kejaksaan memberikan kesempatan bagi Mary untuk memberikan keterangan terkait kasus Maria.

"Faktanya dia (Mary) menyelundupkan heroin ke Indonesia seberat 2,6 kilo dan fakta itu sudah dikuatkan berdasarkan peradilan yang sah dan positif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Menurut dia, berbagai tahapan hukum sudah dilakukan dalam kasus Mary. Sejak dari putusan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Bahkan Presiden telah mengeluar keputusan menolak permohonan grasi Maria.

Tony menegasakan pihaknya tetap akan mencermati hasil proses hukum di Filipina. Meski demikian, kata dia, proses hukum yang dijalani Mary sudah berketetapan hukum. "Tidak akan mengubah hukumannya," ungkapnya.

Walaupun demikian, pihaknya akan mengamati keterangan atau kesaksian Mary dalam sidang Maria di Filipina pada 8 dan 14 Mei. "Kita akan melihat itu," tandasnya.
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Infografis
Rudal Oreshnik Rusia...
Rudal Oreshnik Rusia Tak Bisa Dicegat, Nasib Ukraina Mencemaskan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved