Eksekusi Ditunda, Bagaimana Nasib Mary Jane?
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi terpidana mati kasus penyelundupan heroin, Mary Jane Viesta Veloso. Penundaan itu karena menghormati permintaan Pemerintah Filipina yang akan memeroses hukum Maria Cristina Sergio.
Maria adalah perempuan yang diduga merekrut Mary untuk pergi ke Indonesia. Dia menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina sesaat sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan jadwal eksekusi terpidana mati.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan eksekusi Mary bukan dibatalkan tapi ditunda. Kejaksaan memberikan kesempatan bagi Mary untuk memberikan keterangan terkait kasus Maria.
"Faktanya dia (Mary) menyelundupkan heroin ke Indonesia seberat 2,6 kilo dan fakta itu sudah dikuatkan berdasarkan peradilan yang sah dan positif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Menurut dia, berbagai tahapan hukum sudah dilakukan dalam kasus Mary. Sejak dari putusan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Bahkan Presiden telah mengeluar keputusan menolak permohonan grasi Maria.
Tony menegasakan pihaknya tetap akan mencermati hasil proses hukum di Filipina. Meski demikian, kata dia, proses hukum yang dijalani Mary sudah berketetapan hukum. "Tidak akan mengubah hukumannya," ungkapnya.
Walaupun demikian, pihaknya akan mengamati keterangan atau kesaksian Mary dalam sidang Maria di Filipina pada 8 dan 14 Mei. "Kita akan melihat itu," tandasnya.
Maria adalah perempuan yang diduga merekrut Mary untuk pergi ke Indonesia. Dia menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina sesaat sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan jadwal eksekusi terpidana mati.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan eksekusi Mary bukan dibatalkan tapi ditunda. Kejaksaan memberikan kesempatan bagi Mary untuk memberikan keterangan terkait kasus Maria.
"Faktanya dia (Mary) menyelundupkan heroin ke Indonesia seberat 2,6 kilo dan fakta itu sudah dikuatkan berdasarkan peradilan yang sah dan positif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Menurut dia, berbagai tahapan hukum sudah dilakukan dalam kasus Mary. Sejak dari putusan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Bahkan Presiden telah mengeluar keputusan menolak permohonan grasi Maria.
Tony menegasakan pihaknya tetap akan mencermati hasil proses hukum di Filipina. Meski demikian, kata dia, proses hukum yang dijalani Mary sudah berketetapan hukum. "Tidak akan mengubah hukumannya," ungkapnya.
Walaupun demikian, pihaknya akan mengamati keterangan atau kesaksian Mary dalam sidang Maria di Filipina pada 8 dan 14 Mei. "Kita akan melihat itu," tandasnya.
(dam)