Penundaan Eksekusi Mary Jane Dinilai Tepat
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Pemerintah Indonesia menunda eksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso diapresiasi oleh DPR. Pemerintah memang harus berhati-hati dalam melakukan penegakan hukum.
"Pemerintah tidak akan bisa mengganti nyawa seorang terpidana yang terbukti tidak bersalah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2015).
Politikus Gerindra ini menegaskan, pemerintah harus berhati-hati supaya tidak melakukan eksekusi mati terhadap orang yang tidak bersalah.
Desmon melihat aneh jika penundaan dilakukan karena ada tekanan dari sejumlah LSM dan beberapa pihak lainnya. Marya Jane batal di eksekusi sekitar 30 menit menjelang menghadapi regu tembak.
"Kalau betul human trafficking dan ada buktinya, ini sudah tepat," tegas Desmond.
Seperti diketahui Mary Jane masuk daftar dari sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi mati di Nusa Kambalangan Cilacap. Namun batal dilakukan tapi delapan terpidana lainnya sudah dieksekusi mati.
"Pemerintah tidak akan bisa mengganti nyawa seorang terpidana yang terbukti tidak bersalah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2015).
Politikus Gerindra ini menegaskan, pemerintah harus berhati-hati supaya tidak melakukan eksekusi mati terhadap orang yang tidak bersalah.
Desmon melihat aneh jika penundaan dilakukan karena ada tekanan dari sejumlah LSM dan beberapa pihak lainnya. Marya Jane batal di eksekusi sekitar 30 menit menjelang menghadapi regu tembak.
"Kalau betul human trafficking dan ada buktinya, ini sudah tepat," tegas Desmond.
Seperti diketahui Mary Jane masuk daftar dari sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi mati di Nusa Kambalangan Cilacap. Namun batal dilakukan tapi delapan terpidana lainnya sudah dieksekusi mati.
(maf)